BEI Masukkan Saham TCPI ke Kategori Saham Terkonsentrasi Tinggi

JogloNesia – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengeluarkan pengumuman resmi terkait status saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Emiten tersebut kini masuk dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration.

Advertisements

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menjelaskan dalam keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026) bahwa penetapan ini didasarkan pada metodologi evaluasi struktur kepemilikan saham, baik yang berbentuk warkat maupun tanpa warkat per 25 Mei 2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa saham TCPI dimiliki oleh sekelompok pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 94,10% dari total modal disetor.

Pihak BEI menegaskan bahwa status ini merupakan bentuk transparansi pasar. Pengumuman tersebut tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di industri pasar modal Indonesia.

Baca Juga: Ingin Dapat Cuan dari Emas? Berikut Strategi Investasi Emas Fisik dan Digital

Advertisements

Sebagai informasi, PT Transcoal Pacific Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik maritim terpadu. Perusahaan ini telah mencatatkan sahamnya di BEI sejak 6 Juli 2018. Fokus utama bisnis TCPI adalah penyediaan layanan transportasi laut untuk pengangkutan berbagai komoditas curah, seperti batubara, nikel, CPO, hingga solar industri bagi sektor pertambangan dan energi.

Adapun struktur pemegang saham TCPI saat ini terdiri dari PT Sari Nusantara Gemilang dengan porsi kepemilikan sebesar 55%, PT Karya Permata Insani sebesar 25%, serta porsi masyarakat sebesar 20%. Perlu dicatat bahwa porsi kepemilikan masyarakat tersebut terbagi ke dalam sejumlah pemegang saham dengan porsi masing-masing tidak melebihi 5%.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) ke dalam kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Berdasarkan evaluasi per 25 Mei 2026, sekelompok pemegang saham tertentu terbukti menguasai 94,10% dari total modal disetor perusahaan tersebut. Penetapan status ini dilakukan BEI sebagai bentuk transparansi pasar dan bukan merupakan indikasi adanya pelanggaran hukum.

Struktur kepemilikan TCPI didominasi oleh PT Sari Nusantara Gemilang sebesar 55% dan PT Karya Permata Insani sebesar 25%, sementara porsi masyarakat tercatat sebesar 20%. Perlu diketahui bahwa porsi masyarakat tersebut tersebar di antara sejumlah pemegang saham yang masing-masing memiliki kurang dari 5%. PT Transcoal Pacific Tbk sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan transportasi laut dan logistik maritim untuk sektor pertambangan serta energi.

Advertisements