
Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang dikenal sebagai Hanania Group, berinisial ASF. Penahanan ini dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan paket perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sejauh ini telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Salah satu laporan yang paling signifikan diajukan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian yang mencapai Rp 12,145 miliar.
Terkait laporan dari JSP, Budi menyebut bahwa status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun para korban yang terdata. Menurut hasil penyidikan, para korban mengaku telah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak travel tidak kunjung memberangkatkan mereka.
Atas tindak pidana tersebut, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Kepolisian terus bekerja melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya guna mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Selain kasus yang dilaporkan JSP, Polda Metro Jaya juga tengah mendalami laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 78,8 juta setelah gagal diberangkatkan untuk perjalanan umrah dua orang. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tersangka ASF disangkakan melanggar pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP.
Demi mengakomodasi laporan masyarakat lainnya, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat mendatangi langsung Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data serta bukti pendukung.
Layanan pengaduan ini juga tersedia melalui nomor WhatsApp di 0813-1400-141, yang beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Ringkasan
Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, berinisial ASF, atas dugaan penipuan perjalanan umrah. Kasus ini mencuat setelah 128 korban melaporkan kerugian mencapai Rp12,145 miliar karena gagal diberangkatkan meski telah melunasi pembayaran. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan menetapkan ASF sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026.
Tersangka dijerat pasal terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan serta layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban biro umrah tersebut. Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia