
Film dokumenter Pesta Babi kembali menjadi pusat perhatian publik setelah salah satu tokoh utamanya, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Yasinta, menyatakan kekecewaan mendalam atas pemutaran film tersebut. Pada Jumat (29/05), Mama Yasinta resmi melaporkan pimpinan LBH Pos Merauke ke Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam film tersebut.
LBH Pos Merauke sendiri merupakan lembaga yang selama ini mendampingi Mama Yasinta dalam perjuangan advokasi menentang program Food Estate di Merauke, yang menjadi inti pembahasan dalam film dokumenter Pesta Babi. Kontroversi ini mencuat di tengah ketegangan yang sudah berlangsung selama beberapa pekan, di mana kegiatan nonton bareng (nobar) film tersebut di sejumlah wilayah kerap mendapatkan intimidasi serta ancaman dari oknum aparat TNI/Polri.
Menanggapi laporan tersebut, sutradara Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, menyatakan bahwa mereka menghormati pilihan pribadi Mama Yasinta. Sementara itu, pihak LBH Pos Merauke menyatakan akan segera memberikan pernyataan resmi sebagai tanggapan atas laporan tersebut.
Keberatan atas Penampilan Diri
Sebagai tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan dari Papua Selatan, Mama Yasinta merasa keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film tersebut tanpa izin. Ia menuntut agar distribusi dan pemutaran film Pesta Babi dihentikan secara permanen. Film ini sendiri mengangkat isu eksploitasi alam dan penggusuran lahan masyarakat adat di Papua Selatan yang melibatkan aktor-aktor di balik layar, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga pengusaha.
Bersama tim kuasa hukumnya, Yasinta melaporkan John Teddy Wakum, Direktur LBH Pos Merauke, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Siapa Mama Yasinta?
Yasinta Moiwend merupakan sosok vokal dari masyarakat adat Suku Malind Anim yang bermukim di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Selama bertahun-tahun, ia konsisten menentang Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan atau food estate. Mama Yasinta menjadi karakter sentral dalam film Pesta Babi yang dirilis melalui saluran Jubi TV di YouTube pada 22 Mei, dan dalam sepekan, film tersebut telah disaksikan oleh lebih dari 10 juta penonton.

Sebagai salah satu perempuan Papua yang berani menyuarakan penderitaan masyarakat adat terkait tanah ulayat, Mama Yasinta pernah mengikuti Aksi Kamisan ke-836 di depan Istana Negara pada tahun 2024. Ia berupaya menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah pusat agar penindasan dan penggusuran di Merauke segera dihentikan, meski menurutnya suara mereka selama ini tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Ia kerap menggaungkan protes melalui ritual adat Tanam Sasi, sebuah upacara kematian Suku Marind sebagai simbol duka atas hilangnya tanah adat, hutan, serta sumber penghidupan masyarakat setempat. Atas dedikasinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia, ia dianugerahi S.K. Trimurti Award 2025 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Perubahan Sikap dan Laporan ke Polda
Situasi berubah ketika Mama Yasinta muncul dalam sebuah video yang viral di media sosial, menyatakan kekecewaan terhadap film Pesta Babi dan menegaskan bahwa ia tidak lagi bergabung dengan LBH Pos Merauke. Ia mengaku ingin fokus mencari pekerjaan di perusahaan untuk memperbaiki kondisi rumahnya yang tidak layak huni serta memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya.

“Saya tetap di pihak perusahaan sekarang, tidak seperti dulu lagi karena dulu itu saya dimanfaatkan, saya diajak oleh orang-orang LBH,” ungkapnya dalam video tersebut.
Puncak dari kekecewaan tersebut terjadi saat ia mendatangi Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2025. Ia merasa sakit hati wajahnya digunakan tanpa izin dalam materi film tersebut. Kuasa hukumnya, Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 65 juncto 67 UU Perlindungan Data Pribadi yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Tanggapan Sutradara
Menanggapi laporan tersebut, Dandhy Dwi Laksono memberikan pandangan melalui media sosialnya. Ia menekankan bahwa saat tanah ulayat masyarakat adat diambil, pihak-pihak yang melaporkan kasus ini sekarang tidak hadir. Sebaliknya, para pengacara pro bono datang karena solidaritas untuk melindungi tanah moyang masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk mengetahui realita yang terjadi di Papua, termasuk keputusan yang diambil oleh Mama Yasinta saat ini.
Ringkasan
Yasinta Moiwend, seorang tokoh adat Suku Malind Anim dan pejuang lingkungan dari Papua Selatan, secara resmi melaporkan Direktur LBH Pos Merauke ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada keberatan Mama Yasinta karena wajahnya ditampilkan dalam film dokumenter Pesta Babi tanpa izin, yang dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menuntut penghentian permanen atas distribusi dan penayangan film yang menyoroti dampak proyek Food Estate tersebut.
Mama Yasinta, yang sebelumnya vokal menentang proyek strategis nasional, kini menyatakan perubahan sikap dan merasa telah dimanfaatkan oleh pihak LBH. Menanggapi laporan tersebut, sutradara film Pesta Babi menyatakan menghormati pilihan pribadi Mama Yasinta, sementara pihak LBH Pos Merauke berencana memberikan pernyataan resmi. Kasus ini mencuat di tengah ketegangan terkait isu penggusuran lahan masyarakat adat di Merauke yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia