
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap fenomena homeless media atau media baru di Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya standar ganda serta potensi konflik kepentingan dalam ekosistem informasi digital yang kian dinamis.
Amelia mengapresiasi langkah pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) yang berupaya merangkul para pelaku media baru tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan merangkul ini harus dibarengi dengan kontrol yang jelas agar tercipta ekosistem informasi yang sehat.
Menurut Amelia, realitas keberadaan media baru tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu hadir untuk memberikan edukasi serta mendorong transformasi mereka agar lebih profesional. Meski begitu, ia mengingatkan agar akuntabilitas publik tetap menjadi prioritas utama untuk menghindari praktik informasi yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Amelia menjelaskan bahwa fenomena ini bukanlah hal yang sepenuhnya baru, melainkan evolusi dari praktik citizen journalism yang sudah eksis sejak belasan tahun lalu. Perbedaannya terletak pada ekosistemnya yang kini bergeser ke platform media sosial seperti TikTok, Instagram, X, dan YouTube, yang memungkinkan distribusi informasi terjadi jauh lebih cepat dan menjangkau audiens yang lebih luas.

Saat ini, posisi homeless media dianggap masih berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi, mereka memiliki pengaruh signifikan terhadap opini publik, bahkan terkadang melampaui kecepatan media konvensional. Namun di sisi lain, banyak dari mereka belum memiliki struktur redaksi yang baku, mekanisme verifikasi berita, maupun kepatuhan terhadap standar etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Menanggapi kesenjangan tersebut, DPR RI kini tengah berupaya melakukan pembaruan regulasi. Amelia mengakui bahwa banyak aturan yang ada saat ini masih berbasis pada era media konvensional, sehingga kurang relevan dengan perkembangan teknologi digital yang bergerak sangat cepat.
Upaya legislasi ini bertujuan agar tercipta payung hukum yang adaptif, tanpa ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena beroperasi di platform digital. Kendati demikian, Amelia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bersifat represif atau justru membatasi kebebasan berekspresi serta inovasi digital masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M. Qodari, menegaskan bahwa merangkul media digital adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas ekosistem informasi di tanah air. Menurutnya, kehadiran media baru adalah realitas komunikasi yang tidak bisa dihindari, sehingga pemerintah memilih untuk membina daripada menjauhkan.
Qodari menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya Bakom untuk menjangkau publik secara lebih luas. Meskipun ia mengakui adanya tantangan besar terkait standar jurnalistik dan hubungan koordinasi dengan lembaga pers, pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong media baru untuk tumbuh lebih profesional dan bertanggung jawab.
Ringkasan
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap fenomena homeless media yang saat ini berkembang pesat di berbagai platform digital. Meskipun langkah pemerintah melalui Bakom untuk merangkul pelaku media baru diapresiasi, pengawasan diperlukan guna mencegah standar ganda, konflik kepentingan, dan praktik informasi yang tidak bertanggung jawab. Transformasi profesionalisme dan akuntabilitas publik menjadi kunci agar ekosistem informasi digital tetap sehat.
Saat ini, DPR RI tengah berupaya memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi, mengingat banyak aturan lama yang belum mampu menjangkau operasional media di platform digital. Proses legislasi ini dilakukan secara hati-hati agar menciptakan payung hukum yang adaptif tanpa bersifat represif terhadap kebebasan berekspresi. Pemerintah berkomitmen membina media baru sebagai langkah strategis untuk menjangkau publik secara lebih luas serta mendorong terciptanya kualitas komunikasi yang lebih profesional.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia