Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian

Cara Menghitung Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan

Ingin tahu cara menghitung zakat hasil pertanian? Atau kamu juga sedang mencari cara menghitung zakat peternakan?

Bertani dan beternak merupakan pencaharian Sebagian besar penduduk Indonesia yang berada di pedesaan. Jangan salah! Saat ini petani dan peternak modern juga ada loh. Mereka memanfaatkan lahan-lahan sempit untuk melakukan budidaya.

Keterbatasan lahan tidak menjadi masalah. Untung yang besar pun bisa didapat meski tak memiliki perkebunan atau peternakan besar. Nah, agar rezeki yang didapat semakin melimpah, jangan lupa untuk berzakat.

Pengertian Zakat Mal

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung zakat hasil pertanian dan peternakan, kita kenali dulu pengertian zakat mal. Zakat mal artinya zakat yang dikeluarkan untuk harta kekayaan. Mal dalam Bahasa Arab artinya kekayaan. Dengan begitu, setiap kekayaan seseorang harus ada zakatnya. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Mengeluarkan zakat adalah kewajiban bagi muslim. Hal ini dilakukan untuk menyucikan harta yang ada. Sehingga tidak ada hak orang lain yang masih ada dalam rezeki yang kita miliki.

Berzakat juga akan melatih diri agar ikhlas, tidak kikir, dan peduli kepada orang lain. Zakat yang dikeluarkan kelak akan diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu. Dalam hal ini mustahiq yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Siapa saja mereka?

Para penerima zakat yaitu anak-anak yatim, anak-anak yang tidak memiliki kedua orang tua, atau salah satunya. Kemudian, ada fakir, mereka yang tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya, orang-orang miskin, yaitu mereka yang sudah bekerja tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan hariannya. Lalu, ada amil, yaitu orang-orang yang menyalurkan zakat.

Penerima zakat berikutnya yakni mualaf, orang-orang yang baru masuk Islam. Selanjutnya riqab, yakni orang- orang yang berada dalam tawanan perang. Ada lagi penerima zakat lain yaitu gharimin, yaitu orang-orang yang hutangnya berlimpah tapi tak bisa membayar. Orang-orang yang berjihad di jalan Allah atau sabilillah juga harus mendapatkan penyaluran zakat. Terakhir, ibnu sabil, yakni orang-orang yang menuntut ilmu Allah untuk menyebarkannya kepada semua umat manusia.

Syarat-syarat Wajib Zakat

Sebelum menghitung zakat hasil pertanian dan peternakan, baiknya harta yang kita miliki itu sudah memenuhi syarat untuk berzakat. Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berlaku bagi harta yang tidak memenuhi nisab.

Artinya, petani dengan hasil pertaniannya wajib berzakat apabila hasilnya itu telah menjadi miliknya sepenuhnya. Maksudnya adalah hartanya sendiri, bukan harta orang lain. Jika masih ada harta orang lain di dalamnya, maka wajib dipisahkan. Setelah murni harta sendiri barulah dihitung zakatnya.

Selain itu, harta yang wajib zakatnya adalah harta yang halal. Dalam arti, halal bentuknya dan halal juga mendapatkannya. Tidak wajib mengeluarkan harta yang didapat dari mencuri, menipu, merampas, merampok, korupsi, dan berbagai cara haram lainnya. Begitu juga harta yang berupa motor curian, minuman keras, rumah perjudian, tempat karaoke yang terdapat unsur haram, serta berbagai kepemilikan haram lainnya.

Zakat juga harus dikeluarkan untuk harta yang berkembang atau dimanfaatkan. Dalam hal ini artinya, harta itu haruslah harta yang berkembang. Bukan harta yang habis untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat mal memang dikeluarkan untuk kekayaan. Harta tersebut juga harus sudah bebas dari sangkutan hutang. Misalnya, kita memiliki hutang besar yang tidak bisa dibayar dengan harta yang ada. Maka harta itu tidak memilikikewajiban untuk dikeluarkan zakatnya.

Harta yang wajib zakat juga telah memenuhi nisab. Nah, nisab ini berbeda-beda tergantung dengan jenis harta yang dimiliki. Dalam zakat penghasilan, maka nisab yang dikeluarkan adalah ketika penghasilan seseorang sudah bernilai setara dengan 85 gram setahun.

Terhitung harga emas saat tahun itu. Jika belum mencukupi, maka tidak wajib zakat. Zakatnya diambil sebanyak 2,5 persen dari total pendapatan setahun itu. Begitu juga dengan emas dan perak yang dimiliki. Jika nisabnya sudah memenuhi angka 85 gram setahun.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Pertanian?

Hasil pertanian biasanya berupa umbi-umbian, padi, korma, dan lainnya. Jumlahnya harus sudah mencapai nisab. Tanaman yang hanya ditanam di pekarangan rumah tidak wajib zakat. Nisab harta pertanian ini senilai 5 wasaq atau 653 kilogram beras.

Jika sudah mencapai nilai ini maka wajib zakat. Jumlahnya zakat pertanian yang diairi air hujan sebesar 10% dari hasil. Nah, kalau diairi dengan irigasi maka zakatnya menjadi 5%. Kenapa? Karena air hujan datang dari Allah tanpa harus diusahakan. Berbeda dengan irigasi yang perlu usaha untuk membuatnya.

Contoh. Hasil pertanian gabah atau beras sebanyak 2.500 kg. Secara nisab sudah lebih dari 5 wasaq, bukan? Jika menggunakan air irigasi maka zakatnya adalah 5% X 2.500 kg, hasilnya 125 kg.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal Peternakan?

Yang dimaksud zakat peternakan dalam Islam yakni harta yang keluarkan untuk binatang yang diternakkan. Binatang ternak adalah binatang yang dipelihara untuk diambil hasilnya. Misalnya sapi, kambing, ayam, itik, kuda, kerbau, dan lain sebagainya. Hewan-hewan ini dipelihara untuk diambil manfaatnya dalam hal perdagangan sehingga memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Misalnya, sapi dipelihara untuk dijual dagingnya atau susunya. Hasil penjualan itu memberikan manfaat berupa kekayaan bagi si penjual. Begitu juga dengan ayam yang diternakkan dalam jumlah besar untuk dijual daging atau telurnya. Hewan yang tidak wajib diambil zakatnya adalah hewan yang tidak diperdagangkan atau tidak digunakan untuk berdagang. Misalnya ayam rumahan yang hanya ada dua ekor.

Dalil Naqli

Dalil naqli tentang zakat mal peternakan yaitu surat At-Taubah ayat 103, bunyinya:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doamu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.

Kemudian, surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan Allah wajibkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Sebenarnya dalam Islam, ada tiga jenis hewan yang wajib dikeluarkan zakat atas mereka. Yaitu unta dan berbagai macam jenisnya, sapi dan berbagai macam jenisnya, serta kambing dengan berbagai jenis, termasuk juga domba. Intinya adalah hewan ternak yang menghasilkan manfaat untuk mendapat penghasilan.

Ada syarat-syarat wajib zakat bagi hewan ternak, yaitu:

Pertama, ternak itu dipelihara memang untuk diambil susunya, minyaknya, atau dagingnya. Bukan ternak yang digunakan untuk membajak sawah atau untuk kendaraan.

Kedua, ternak tersebut digembalakan di padang rumput yang telah disediakan oleh Allah Swt. Sehingga, petani tidak mengeluarkan biaya untuk menanam rumput.

Ketiga, ternak tersebut harus sudah mencapai nisab yaitu kadar jumlah hewan ternak yang wajib zakat.

Keempat harus memenuhi haul, yakni kadar nisab hewan ternak miliki peternak ini sudah mencapai satu tahu.

Berikut ini cara menghitung zakat peternakan:

Pertama kita harus tahu dulu nisabnya atau kadar wajib zakat hewan kurban. Untuk zakat unta, diperlukan minimal 5 ekor untuk bisa mencapai nisab. Maka, zakat yang dikeluarkan adalah 1 kambing untuk 5-9 ekor unta. 1- 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing. 20-24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

Zakat Peternakan Unta

Jika jumlah unta sudah mencapai 25-35 ekor barulah diwajibkan mengeluarkan zakat unta betina berumur 1 tahun. Selanjutnya, untuk 30-45 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 2 tahun. 46-60 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3 tahun. Untuk 61-75 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina umur 4 tahun. 76-90 ekor unta di peternakan, zakatnya 2 ekor unta betina berumur 2 tahun. Untuk 91-120 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta betina berumur 3 tahun. Kemudian, untuk jumlah nisab yang dimulai dari 121 hingga seterusnya, zakat yang dikeluarkan setiap kelipatan 40 adalah 1 ekor unta betina umur 2 tahun, untuk setiap kelipatan 50 zakatnya berupa unta betina umur 3 tahun.

Zakat Peternakan Sapi

Bagaimana dengan peternakan sapi? Sapi yang dikeluarkan zakatnya juga dihitung setelah mencapai nisab. Untuk peternak dengan jumlah sapi 30-39 ekor maka wajib berzakat satu sapi jantan usia 1 tahun dan 1 sapi betina usia 1 tahun pula. Sedangkan untuk 40 sampai 59 ekor, zakatnya 1 sapi betina umur 2 tahun. Untuk jumlah sapi dalam peternakan sebesar 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi jantan umur 1 tahun. Untuk 70 sampai 79 sapi, zakatnya 1 ekor sapi betina usia 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan umur 1 tahun.

Selanjutnya, untuk 80-89 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun. 90-99 ekor sapi zakatnya, 3 sapi jantan umur 1 tahun. 100-109 ekor, 2 sapi jantan umur 1 tahun dan 1 sapi betina umur 2 tahun. 110-119 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun dan w ekor sapi jantan umur 1 tahun. Sedangkan untuk 120 ekor ke atas jumlah sapi, zakatnya setiap kelipatan 30 ekor ditambah 1 sapi jantan umur 1 tahun, setiap kelipatan 40 ekor ditambah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun.

Zakat Peternakan Domba

Sedangkan untuk kambing, domba, atau sejenisnya, jumlah nasabnya minimal 40-120 ekor. Zakat yang diberikan yaitu 1 kambing jenis domba berusia 1 tahun ditambah satu kambing biasa berumur 2 tahun. Untuk 121-200 ekor kambing, zakatnya 2 kambing.

Untuk 201-400 ekor kambing, zakatnya menjadi 3 ekor kambing. Jika jumlah kambing sudah mencapai lebih dari 400, yakni 401 ke atas, maka setiap kelapan seratus ditambah 1 ekor kambing sebagai wajib zakat.

Zakat Peternakan di Era Modern

Namun, saat ini hewan-hewan ternak tidak digembala di rerumputan seperti dahulu. Peternakan modern dipelihara oleh pemilik dan diberi makan oleh pekerjanya. Maka, zakat peternakan di era modern ini dapat berupa zakat perniagaan, yakni kadarnya sudah mencapai 85 gram emas dengan jumlah zakat 2,5%. Zakat binatang ternak, sesuai dengan kadar yang seharusnya.

Kemudian, zakat kepemilikan binatang ternak, yakni binatang ternak yang diambil susunya dengan sistem nilai perahan sama dengan 85 gram emas, besar zakatnya 2,5%. Bisa juga dengan zakat dari hasil peternakan, yakni hasilnya setara dengan 635 kg gabah giling atau 522 kg emas. Boleh diambil salah satu zakat dan tidak perlu mengeluarkan dua atau lebih jenis zakat dalam peternakan modern ini.

Nah begitulah cara menghitung Zakat hasil pertanian dan peternakan yang bisa menjadi referensi Anda untuk membayarnya. Semoga Anda bisa mensucikan harta dengan teratur.