BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan terhadap 466.535 lembar uang rupiah palsu. Prosesi pemusnahan berlangsung di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5). Uang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penanganan pihak berwenang yang terkumpul sejak tahun 2017 hingga November 2025.

Advertisements

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah khusus hingga seluruh lembaran uang tidak lagi berbentuk dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk memastikan uang tidak asli tersebut tidak beredar luas di tengah masyarakat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi kepolisian. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penanganan non-yudisial yang prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” ujar Nunung saat memberikan keterangan pers di lokasi.

Advertisements

Nunung memaparkan bahwa uang palsu tersebut mayoritas merupakan temuan dari pihak perbankan melalui kantor BI, yang kemudian diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Adapun penetapan pemusnahan ini telah didasari oleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menambahkan bahwa jumlah 466.535 lembar uang palsu tersebut adalah akumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional selama lima tahun terakhir. Pihaknya terus memantau peredaran uang rupiah guna menjaga integritas mata uang nasional.

Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan kabar positif terkait tren peredaran uang palsu di Indonesia yang terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio temuan uang palsu saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.

Jika sebelumnya rasio temuan berada di angka 5 PPM (piece per million) atau lima lembar per satu juta lembar uang yang beredar, kini angka tersebut telah menyusut. “Rasio temuan uang palsu kini mendekati 1 PPM, artinya hanya ada sekitar satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang beredar hingga tahun 2025,” tutupnya.

Ringkasan

Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) bersama-sama memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu. Uang palsu ini merupakan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak tahun 2017 hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, menggunakan mesin pencacah khusus untuk mencegah penyalahgunaan.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen kepolisian dan BI dalam menjaga integritas rupiah dan transparansi proses hukum. Uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan dari pihak perbankan dan laporan masyarakat, dengan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tren peredaran uang palsu di Indonesia dilaporkan mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya 5 PPM menjadi mendekati 1 PPM.

Advertisements