TNI Bubarkan Paksa Nobar Film Pesta Babi di Universitas Khairun

JAKARTA – Aksi pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’ kembali terjadi di lingkungan akademis. Kali ini, insiden tersebut menimpa mahasiswa di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate pada Senin (12/5/2026).

Advertisements

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Karfapala Unkhair (Keluarga Besar Arfat Pecinta Alam Universitas Khairun) pada Selasa, pembubaran dilakukan oleh oknum aparat TNI berseragam lengkap. Menurut keterangan pihak mahasiswa, oknum yang mengenakan seragam Babinsa tersebut datang ke area kampus tanpa membawa surat tugas resmi maupun melakukan dialog terlebih dahulu dengan penyelenggara. Tindakan tersebut dinilai sepihak, intimidatif, dan memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang tengah mengikuti acara.

Insiden di Unkhair ini menambah daftar panjang pelarangan serupa di Ternate. Sebelumnya, pada Jumat (8/5/2026), kegiatan nobar film karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale tersebut juga dibubarkan secara langsung oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, di kawasan Benteng Oranje.

Dalam unggahan akun Instagram @wachtdoc_insta, Kolonel Jani mengungkapkan bahwa langkah pembubaran diambil setelah memantau adanya penolakan di media sosial. Ia menilai bahwa film yang menyoroti perjuangan masyarakat adat Papua itu memiliki konten, judul, dan banner yang bersifat provokatif. “Yang saya soroti adalah tentang judulnya yang provokatif. Bannernya yang provokatif. Itu saja,” tegas Jani saat itu.

Advertisements

Merespons maraknya aksi pembubaran tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film di ruang publik tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun yang tidak memiliki otoritas hukum yang jelas.

Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya seni dan film hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan atas dasar tekanan kelompok atau subjektivitas individu. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang. Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujar Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa film merupakan bentuk ekspresi daya, karsa, dan cipta masyarakat yang harus dilindungi dalam negara demokrasi. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa tidak sepakat dengan isi sebuah film sebaiknya menempuh jalur yang lebih beradab, seperti memberikan klarifikasi, menyampaikan opini tandingan, atau memproduksi film tandingan, daripada melakukan tindakan pelarangan sepihak di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak TNI terkait tindakan pembubaran paksa yang berulang di wilayah Ternate tersebut.

Ringkasan

Aparat TNI melakukan pembubaran paksa kegiatan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’ di Universitas Khairun, Ternate, pada Senin (12/5/2026). Tindakan serupa juga sebelumnya terjadi di kawasan Benteng Oranje yang dilakukan oleh Dandim 1501/Ternate dengan alasan konten dan judul film dianggap provokatif. Mahasiswa menilai tindakan aparat tersebut bersifat sepihak dan intimidatif karena dilakukan tanpa surat tugas maupun dialog.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengkritik keras pelarangan sepihak tersebut dengan menegaskan bahwa pembatasan karya seni hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan. Pigai menekankan bahwa film merupakan bentuk ekspresi yang dilindungi negara, sehingga pihak yang tidak setuju sebaiknya menempuh jalur dialog atau opini tandingan daripada melakukan pelarangan di lapangan. Hingga kini, pihak TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pembubaran yang berulang ini.

Advertisements