Fakta di Balik Pelarangan Penayangan Film Pesta Babi

Film dokumenter berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” karya sutradara Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemutaran film tersebut di sejumlah lokasi mendapatkan penolakan, bahkan pembubaran paksa oleh aparat serta pihak kampus.

Advertisements

Film berdurasi 90 menit ini menyoroti dampak ekspansi industri dan pembukaan lahan terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan masyarakat lokal di Papua. Secara spesifik, karya ini mendokumentasikan perjuangan warga di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi dalam menghadapi proyek strategis nasional (PSN). Berikut adalah rangkuman fakta terkait pelarangan dan pembubaran nonton bareng film tersebut.

1. Keterlibatan Aparat dan Kampus dalam Pembubaran

Aksi pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi terjadi di beberapa titik, salah satunya di Ternate, Maluku Utara. Pada 8 Mei 2026, prajurit TNI dari Kodim 1501/Ternate membubarkan acara nobar sekaligus membatalkan diskusi yang direncanakan oleh panitia. Dandim 1501/Ternate, Letnan Kolonel Jani Setiadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan banyaknya aduan di media sosial yang menganggap film itu bersifat provokatif.

Advertisements

Selain aparat, sejumlah institusi pendidikan tinggi juga mengambil sikap serupa. Di Universitas Mataram, pihak rektorat tidak memberikan izin penayangan dengan dalih menjaga kondusivitas kampus. Wakil Rektor III Universitas Mataram, Sujita, mengaku telah menyaksikan film tersebut dan menilai isinya mendiskreditkan pemerintah. Ia justru menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepak bola daripada film dokumenter tersebut.

Sementara itu, Universitas Padjadjaran menolak perizinan nobar yang diajukan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana untuk jadwal 16 Mei. Direktur Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Inu Isnaeni Sidiq, berdalih penolakan tersebut murni persoalan administratif karena acara bertepatan dengan hari libur nasional. Meski demikian, pihak mahasiswa berencana menjadwalkan ulang kegiatan tersebut di luar hari libur.

2. Pemerintah Menampik Adanya Instruksi Pelarangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan instruksi resmi untuk melarang penayangan film Pesta Babi. Menurut Yusril, insiden yang terjadi di berbagai daerah hanyalah prosedur administratif internal di masing-masing instansi.

Yusril menyebutkan bahwa di beberapa kota lain seperti Bandung dan Sukabumi, pemutaran film berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Ia menilai, kritik yang disampaikan melalui film mengenai proyek strategis nasional di Papua adalah hal wajar dalam sebuah negara demokrasi. Meski menganggap ada narasi provokatif, Yusril berpesan agar masyarakat tidak bersikap berlebihan. Ia justru mendorong publik untuk menyaksikan film tersebut agar dapat melahirkan diskusi dan debat yang kritis.

3. Koalisi Sipil: Pelarangan Adalah Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi

Tindakan pembubaran paksa oleh aparat militer menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang mencakup berbagai lembaga seperti Imparsial, Centra Initiative, dan HRWG. Mereka menilai pelarangan ini sebagai bentuk intervensi militer yang tidak berwenang dalam urusan sipil dan mencederai hak konstitusional warga negara.

Merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, koalisi menegaskan bahwa pemutaran film adalah bentuk ekspresi seni yang dijamin oleh negara. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menambahkan bahwa pembubaran paksa yang disertai ancaman atau kekerasan berpotensi melanggar pasal 448 KUHP.

Menurut Isnur, pihak yang melakukan ancaman dalam pembubaran kegiatan tersebut dapat diproses secara hukum. Baginya, upaya menghalangi akses publik terhadap karya seni dan informasi merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap konstitusi serta ancaman serius bagi ruang demokrasi di Indonesia.

Pilihan Editor: Dari Pesta Babi ke Reset Indonesia: Pola Represi Berulang

Ringkasan

Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menghadapi serangkaian pembubaran paksa oleh aparat TNI dan penolakan dari pihak universitas. Film yang mendokumentasikan dampak proyek strategis nasional terhadap masyarakat adat di Papua ini dianggap provokatif oleh pihak berwenang dan dinilai mendiskreditkan pemerintah, meskipun pemerintah pusat melalui Menko Yusril Ihza Mahendra membantah adanya instruksi resmi untuk melarang penayangan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pembubaran paksa ini karena dianggap sebagai intervensi militer yang mencederai hak konstitusional atas kebebasan berekspresi. Tindakan penghalangan terhadap karya seni tersebut dinilai melanggar UUD 1945 dan dianggap sebagai ancaman serius bagi ruang demokrasi serta kebebasan informasi di Indonesia. Pihak koalisi menegaskan bahwa diskusi kritis mengenai kebijakan publik merupakan bagian integral dari kehidupan bernegara yang demokratis.

Advertisements