Alasan Unsika Belum Ubah Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa

JogloNesia – Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) hingga saat ini belum mengubah penamaan program studi yang sebelumnya menggunakan istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Keputusan ini diambil karena pihak kampus memerlukan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian administratif dan sistem akademik seiring dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Advertisements

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan istilah “Teknik” disepadankan dengan “Rekayasa” dalam penamaan program studi di perguruan tinggi. Meski demikian, implementasi aturan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing institusi agar dapat menyesuaikan dengan kesiapan internal mereka.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Unsika, Yayat Hendayana, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerapkan perubahan tersebut. “Kami di Unsika masih menggunakan nama prodi teknik,” ujar Yayat saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (15/5).

Meskipun demikian, Yayat memastikan bahwa Unsika tetap berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah di masa mendatang. Pihaknya berencana mengajukan perubahan nama prodi tersebut setelah semua persiapan matang. “Kami pasti akan mengajukan perubahan nama prodi, namun perlu waktu untuk menyesuaikan nama prodi Rekayasa pada data dan dokumen resmi kampus,” tambahnya.

Advertisements

Baca juga: UI Tak Ubah Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Rektor Sebut Esensinya Sama

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan bahwa proses transisi ini tidak sesederhana sekadar mengganti nama. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian data akademik, sistem administrasi, hingga dokumen penting lainnya agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, Unsika saat ini masih berada dalam masa transisi sebelum resmi mengadopsi penamaan berbasis “Rekayasa”.

Kebijakan Kemendiktisaintek sendiri telah memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum, untuk menggunakan istilah “Rekayasa” sebagai padanan “Teknik”. Setiap perubahan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan keputusan Dirjen dan melaporkannya secara resmi. Sebagai contoh, dalam daftar nomenklatur terbaru, program studi seperti Teknik Elektro akan berubah menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, serta Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil.

Ringkasan

Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) saat ini belum mengubah penamaan program studi dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” sesuai kebijakan terbaru Kemendiktisaintek. Pihak kampus menyatakan bahwa mereka memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian administratif dan sistem akademik secara menyeluruh sebelum melakukan perubahan tersebut.

Kepala Biro Akademik Unsika, Yayat Hendayana, menegaskan bahwa universitas berkomitmen mengikuti arahan pemerintah di masa depan setelah persiapan internal matang. Proses transisi ini melibatkan pembaruan data serta dokumen resmi agar selaras dengan ketentuan nomenklatur baru yang memungkinkan penyepadanan istilah Teknik dengan Rekayasa.

Advertisements