Nadiem Makarim bantah harta IPO GoJek terkait kasus Chromebook, syok dituntut Rp5,6 T

JogloNesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara merespons tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/5/2026), Nadiem secara tegas membantah adanya kaitan antara kekayaan pribadinya dengan dakwaan kasus yang menjeratnya.

Advertisements

Jaksa menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan nominal fantastis, yakni mencapai Rp5,6 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang diklaim jaksa sebagai hasil tindak pidana korupsi selama masa jabatannya. Menanggapi tuntutan tersebut, suami dari Franka Makarim ini mengaku terpukul dan keberatan dengan dasar perhitungan yang digunakan jaksa.

Menurut Nadiem, nominal yang diajukan jaksa bukanlah cerminan kekayaannya saat ini. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada nilai puncak aset miliknya saat saham GoJek melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). “Yang lebih menyakiti hati saya adalah pengabdian selama 9 hingga 10 tahun untuk negara ini justru dibalas dengan tuntutan uang pengganti yang menggunakan angka puncak nilai kekayaan saya saat IPO. Itu hanya sekejap dan bukanlah kekayaan riil,” ungkap Nadiem melalui unggahan di media sosial sang istri.

Nadiem merasa bingung mengapa jaksa menghubungkan kekayaan yang ia peroleh sebagai pendiri GoJek jauh sebelum menjadi menteri dengan kasus pengadaan perangkat pendidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh aset miliknya diperoleh secara legal melalui perusahaan teknologi yang ia bangun, yang selama ini telah berkontribusi besar dalam membuka jutaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai sangat tidak tepat jika nilai saham tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop.

Advertisements

Selain beban uang pengganti yang masif, ancaman hukuman pidana yang dihadapi Nadiem juga sangat berat. JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Bahkan, terdapat konsekuensi hukum tambahan jika uang pengganti senilai Rp5,6 triliun tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yakni penyitaan dan pelelangan seluruh aset milik Nadiem oleh negara. Jika nilai lelang aset tersebut masih belum mencukupi nominal tuntutan, Nadiem terancam hukuman kurungan tambahan selama sembilan tahun.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menilai proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang serta mengabaikan survei harga yang kredibel. Dampaknya, program tersebut dianggap gagal berjalan optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Atas keterlibatan dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa yang mengaitkan kekayaan pribadinya dari IPO GoJek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem merasa keberatan karena jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, yang dianggapnya tidak mencerminkan kekayaan riil melainkan nilai puncak saham perusahaannya. Ia menegaskan bahwa aset miliknya diperoleh secara legal melalui perusahaan teknologi yang ia bangun jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Selain tuntutan uang pengganti yang besar, Nadiem juga menghadapi ancaman hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus ini. Jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara dapat menyita seluruh aset miliknya dan memberikan hukuman kurungan tambahan. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan perangkat pendidikan dalam program digitalisasi sekolah periode 2020 hingga 2022.

Advertisements