Kronologi Lengkap Bea Cukai Periksa Paket Kartu Pokemon yang Viral

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya konten di media sosial mengenai seorang penumpang wanita yang menangis saat diperiksa petugas karena membawa koleksi Kartu Pokémon. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Advertisements

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dilaporkan kepada petugas. Menanggapi insiden yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa pemeriksaan bermula saat petugas melakukan pengecekan bagasi penumpang berinisial JES yang baru saja tiba dari luar negeri.

Pihak Bea Cukai Soetta melalui akun Instagram resmi @bcsoetta pada Ahad, 17 Mei 2026, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang memperlihatkan adanya tumpukan Kartu Pokémon dalam jumlah signifikan di dalam koper penumpang.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas jasa titipan (jastip). Kecurigaan ini didasarkan pada data perlintasan penumpang yang menunjukkan frekuensi perjalanan ke luar negeri cukup tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga telah memantau aktivitas akun media sosial penumpang yang kerap menawarkan barang belanjaan dari luar negeri.

Advertisements

Sebagai langkah verifikasi, petugas melakukan konfirmasi untuk memastikan tujuan penggunaan barang tersebut. Pihak Bea Cukai menambahkan bahwa Kartu Pokémon memiliki nilai ekonomi yang variatif, mulai dari Rp100 ribu per keping hingga mencapai Rp100 juta, bahkan untuk jenis tertentu harganya bisa menembus Rp1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, penumpang tersebut berargumen bahwa kartu-kartu itu adalah hadiah atau oleh-oleh dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan. Wanita tersebut juga telah melampirkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas di lapangan sebagai bentuk klarifikasi.

Perlu diketahui, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi penumpang dengan nilai maksimal US$ 500 per orang sesuai regulasi yang berlaku. Namun, fasilitas tersebut secara otomatis tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.

Pilihan Editor: Mengapa Suap Barang Impor Terus Berulang

Ringkasan

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan klarifikasi terkait viralnya pemeriksaan terhadap penumpang berinisial JES yang membawa koleksi Kartu Pokémon dalam jumlah signifikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2025 setelah citra X-Ray menunjukkan adanya tumpukan kartu, yang memicu kecurigaan petugas terhadap aktivitas jasa titipan (jastip) karena frekuensi perjalanan penumpang yang tinggi.

Penumpang tersebut berargumen bahwa kartu-kartu itu adalah hadiah dan telah melampirkan bukti pembelian sebagai klarifikasi. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang pribadi senilai maksimal US$ 500 tidak berlaku jika barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau untuk tujuan komersial.

Advertisements