
Petugas Imigrasi bersama Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Meski saat diperiksa para pelaku mengaku hendak berwisata ke Hainan, Cina, kecurigaan petugas muncul karena adanya kejanggalan dokumen perjalanan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Wisnu Wardana, menjelaskan pada Senin (18/5/2026) bahwa para pelaku menggunakan visa kerja Arab Saudi, meskipun mereka berdalih sedang dalam perjalanan wisata menuju Hainan. Perbedaan tujuan dan jenis visa inilah yang memicu tindakan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari dengan biaya Rp15 juta per orang. Pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan travel dan rombongan ini didampingi oleh seorang pemandu wisata atau Tour Leader berinisial EM.
Di sisi lain, lima orang lainnya secara terbuka mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi. Di antaranya adalah pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, yang mengaku mendaftar melalui Travel TM dengan biaya sebesar Rp250 juta per orang setelah mendapatkan informasi melalui media sosial TikTok.
Sementara itu, seorang penumpang lainnya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Rencananya, SNB akan menunggu Tasreh atau surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi dan Kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Sebagai barang bukti, petugas menyita 32 paspor RI, 32 lembar boarding pass pesawat dengan nomor penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
Terkait konsekuensi hukum, Wisnu menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku haji ilegal dengan Pasal 124, 122, dan 121 UU tentang Haji dan Umrah, serta Pasal 492 KUHP. Pihak kepolisian juga akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut dan mengurus dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI beserta Satgas Haji Mabes Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pencegahan keberangkatan ini merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan di pintu perbatasan. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pola keberangkatan yang terindikasi nonprosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum serta kendala yang mungkin terjadi saat berada di negara tujuan.
Pilihan Editor: Haji pun Bisa Diselundupkan. Bagaimana Modusnya?
Ringkasan
Petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 32 WNI yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Meski berdalih hendak berwisata ke Hainan, Cina, para pelaku menggunakan visa kerja Arab Saudi yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan mereka. Dalam pemeriksaan, sebagian pelaku mengaku membayar biaya haji melalui agen perjalanan dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Saat ini, pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, boarding pass, dan visa kerja untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji serta KUHP. Kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak agen perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan nonprosedural.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia