
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) secara resmi melayangkan tuntutan tegas terkait insiden penculikan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel. Para WNI tersebut dilaporkan diculik saat berada di perairan internasional ketika tengah menjalankan misi kemanusiaan bersama armada Global Sumud Flotilla (GSF) menuju Gaza.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sasana Budaya Rumah Kita, Jakarta Selatan, Selasa (19/5), Media Centre Crisis GPCI, Syamsul Ardiansyah, menegaskan bahwa tindakan militer Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pihaknya mendesak agar seluruh aktivis kemanusiaan yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.
Tuntutan Pembebasan dan Peran Pemerintah
Syamsul menekankan poin utama dalam pernyataan sikap GPCI, yakni menuntut pembebasan segera seluruh aktivis Global Sumud Flotilla. Ia secara khusus meminta pemerintah Indonesia untuk lebih proaktif dalam melakukan upaya diplomatik guna menjamin keselamatan dan kepulangan para WNI yang menjadi korban penyekapan tersebut.
“Kami menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat bagi seluruh aktivis, termasuk warga negara Indonesia yang diculik oleh Israel. Kami juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengerahkan seluruh kekuatan diplomatik guna memastikan kebebasan mereka,” ujar Syamsul.
Desakan Pengembalian Aset dan Kebebasan Navigasi
Selain menuntut pembebasan sandera, GPCI juga mendesak agar seluruh aset milik Global Sumud Flotilla yang dirampas oleh militer Israel segera dikembalikan. Syamsul menegaskan bahwa aksi perampasan ini telah menghambat hak navigasi internasional bagi organisasi yang membawa misi perdamaian.
“Kami menuntut pengembalian seluruh aset yang dirampas dan menuntut agar hak navigasi di laut lepas dipulihkan, sehingga kami dapat kembali melanjutkan misi kemanusiaan damai bagi masyarakat di Gaza,” tambahnya.
Misi Kemanusiaan yang Legal dan Mandat PBB
Menanggapi tuduhan sepihak, GPCI menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi mereka memiliki landasan hukum yang sah. Misi ini dijalankan sesuai dengan mandat Dewan Keamanan PBB, yang secara tegas menyatakan bahwa menghalangi akses bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza merupakan tindakan ilegal dan sebuah kejahatan.
Berikut adalah daftar tujuh WNI yang dilaporkan diculik oleh militer Israel:
- Thoudy Badai (Jurnalis Republika) – Kapal Ozgurluk
- Rahendro Herubowo (Eks Jurnalis iNews, telah mengundurkan diri sejak Agustus 2022) – Kapal Ozgurluk
- Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) – Kapal Boralize
- Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis TV Tempo) – Kapal Ozgurluk
- Andi Angga (Aktivis) – Kapal Josef
- Herman Budiyanto Sudarsono (Aktivis) – Kapal Zafiro
- Ronggo Wirasano (Aktivis) – Kapal Zafiro
Ringkasan
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menuntut militer Israel untuk segera membebaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang diculik saat menjalankan misi kemanusiaan bersama armada Global Sumud Flotilla di perairan internasional. GPCI menegaskan bahwa penangkapan para aktivis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik yang proaktif guna memastikan keselamatan serta pemulangan mereka tanpa syarat.
Selain menuntut pembebasan sandera, GPCI juga mendesak pengembalian seluruh aset yang dirampas oleh militer Israel serta pemulihan hak navigasi internasional. Mereka menegaskan bahwa misi kemanusiaan tersebut memiliki landasan hukum yang sah sesuai mandat Dewan Keamanan PBB, sehingga penghalangan terhadap bantuan bagi warga Gaza dianggap sebagai tindakan ilegal.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia