JogloNesia – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas perbankan dalam memacu pertumbuhan kredit. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas tantangan tekanan likuiditas serta tingginya suku bunga yang membayangi industri perbankan nasional.
Mulai efektif berlaku per 1 Juli 2026, BI melakukan pelonggaran dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi. Aset-aset tersebut kini dapat diperhitungkan sebagai dasar perhitungan RIM, sehingga perbankan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga rasio intermediasi di kisaran target 84% hingga 94%.
BI Genjot Intermediasi Perbankan Lewat Pelonggaran RIM dan KLM
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas likuiditas sekaligus memperkokoh fungsi intermediasi bank. Menurut Perry, pemenuhan target rasio intermediasi tidak lagi hanya bergantung pada Dana Pihak Ketiga (DPK) tradisional seperti giro, tabungan, dan deposito.
“Kami mendorong pemenuhan rasio 84% hingga 94% dengan memperluas cakupan dari sisi liabilities atau funding. Kini, penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah, dapat diperhitungkan. Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi bank untuk mengelola sumber pendanaan dan menyalurkan dana ke sektor riil,” papar Perry.
Menanggapi kebijakan tersebut, Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai langkah ini sebagai inisiatif pre-emptive yang sangat positif. Ia menyoroti bahwa selama ini fungsi intermediasi sering kali hanya dipatok pada Loan to Deposit Ratio (LDR). Padahal, pembelian surat berharga korporasi oleh bank juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap sektor riil.
“Dengan memperluas kriteria instrumen yang masuk dalam perhitungan, angka rasio RIM perbankan secara matematis akan terkerek naik. Ini memberikan fleksibilitas bagi bank dalam mengelola asset and liability management (ALM). Bank tidak lagi merasa terhambat ketika kredit konvensional melambat, karena penyaluran likuiditas melalui surat berharga tetap dihitung sebagai bagian dari intermediasi,” jelas Myrdal.
Kejar Target Pertumbuhan Aset 14%–16%, Ini Strategi yang Bisa Ditempuh Penjaminan
Meskipun demikian, Myrdal mengingatkan bahwa pelonggaran ini tidak serta-merta memicu lonjakan kredit secara instan. Kebijakan ini lebih bersifat mengatasi hambatan dari sisi kapasitas likuiditas bank, sementara pertumbuhan kredit tetap sangat bergantung pada permintaan sektor riil, daya beli masyarakat, iklim suku bunga, serta selera ekspansi dunia usaha.
Tantangan likuiditas sendiri dipicu oleh beberapa faktor eksternal, seperti tren suku bunga tinggi global, ketegangan geopolitik, serta perlambatan pertumbuhan DPK dan keluarnya dana asing dari pasar negara berkembang (emerging markets).
Di lapangan, sejumlah bank besar mencatat rasio intermediasi yang tetap terjaga di zona aman pada kuartal I-2026. Sebagai gambaran, Loan to Funding Ratio (LFR) Bank Mandiri berada di level 80,1%, sementara LFR BTN di angka 85,8%. Untuk kategori LDR, BCA mencatat 74,1%, BNI 83,5%, dan BRI 87,22%.
Menyikapi regulasi baru tersebut, pihak perbankan merespons dengan optimisme terukur. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan komitmen perseroan untuk terus menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Senada, pihak BRI menyatakan akan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kualitas aset, dan profitabilitas, terutama pada segmen UMKM.
AAUI: Kenaikan BI Rate Dapat Berdampak terhadap Kinerja Investasi Asuransi Umum
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, turut menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, perluasan cakupan surat berharga memberikan alternatif yang lebih luas dalam mengelola pendanaan dan optimalisasi aset produktif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan mitigasi risiko melalui diversifikasi sumber pendanaan serta menjaga buffer likuiditas yang memadai untuk menghadapi dinamika ekonomi ke depan.
Jasindo Mencatat Klaim Harta Benda Turun 77,10% hingga Kuartal I-2026
Ringkasan
Bank Indonesia resmi melonggarkan aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) mulai 1 Juli 2026 guna memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Kebijakan ini memperluas cakupan aset perhitungan RIM dengan memasukkan surat berharga korporasi dan syariah, sehingga bank kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola pendanaan di luar Dana Pihak Ketiga (DPK) tradisional. Langkah ini diharapkan mampu menjaga rasio intermediasi perbankan tetap berada di kisaran target 84% hingga 94% di tengah tantangan tekanan likuiditas global.
Para pengamat dan pelaku industri menilai kebijakan ini sebagai inisiatif positif untuk mengoptimalkan manajemen aset dan liabilitas perbankan. Meskipun memberikan ruang bagi bank untuk lebih leluasa menyalurkan likuiditas ke sektor riil, pertumbuhan kredit tetap akan bergantung pada permintaan pasar, daya beli masyarakat, dan kondisi suku bunga. Perbankan nasional merespons kebijakan ini dengan optimisme, namun tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi intermediasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko yang ketat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia