
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yeka Hendra Fatika (YHK), mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Yeka diduga menghalangi jalannya penegakan hukum terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada tahun 2022.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO dan pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LHP Ombudsman tersebut pada akhirnya mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Ironisnya, aturan ini pula yang menjadi dasar Kejagung menuntut tiga perusahaan besar, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Pusat.
“Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag,” ujar Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/5).
Meskipun demikian, Mahkamah Agung kemudian menetapkan bahwa Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Ketiga perusahaan tersebut akhirnya dijatuhi hukuman berupa denda uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun.
Syarief merinci, setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Yeka dalam kasus ini. Pertama, adanya pengubahan fokus pemeriksaan. Syarief mencatat bahwa investigasi awal yang dilakukan Yeka pada 24 Maret 2022 berfokus pada kelangkaan minyak goreng.
Namun, Yeka diduga mengalihkan fokus investigasi tersebut menjadi maladministrasi yang disebabkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Perubahan fokus ini berujung pada LHP yang dibuat Yeka, yang kemudian dinilai menjadi pemicu pencabutan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag.
Perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka adalah pemberian LHP kepada pihak yang tidak berhak. Menurut Syarief, investigasi yang dilakukan Yeka bersifat inisiatif sendiri, sehingga LHP Ombudsman seharusnya hanya dapat diberikan kepada objek pemeriksaan, yaitu Kemendag.
Syarief mengungkapkan, Yeka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, yaitu Marcella Santoso dari kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa LHP yang diterbitkan Ombudsman dibuat secara langsung oleh Yeka dengan cara yang tidak benar.
Penetapan Yeka sebagai tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, termasuk rekening koran milik orang terdekat Yeka yang menunjukkan adanya aliran dana dari Grup Wilmar. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar Kejagung untuk menjerat Yeka.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar dua pasal terkait penghalangan proses hukum, yaitu Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi Yeka adalah penjara maksimal 18 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
“Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tegas Syarief.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia