Demokrat Wajibkan 30% Caleg Perempuan, MK Siapkan Sanksi Tegas

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. MK juga menetapkan sanksi berupa dikeluarkan dari daerah pemilihan (dapil) bagi partai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Advertisements

Herman Khaeron menjelaskan bahwa kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) bukanlah hal baru. Menurutnya, aturan ini sudah berlaku dalam pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. Putusan MK kali ini lebih berfokus pada penegasan aturan melalui sanksi.

“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30%, bahkan sudah ditentukan pengurutannya pada daftar caleg, di mana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,” ujar Herman Khaeron saat dihubungi pada Senin (25/5).

Ia menambahkan bahwa Partai Demokrat telah menerapkan aturan ini dalam pemilu sebelumnya, termasuk pemilu 2024. Penambahan pasal mengenai sanksi oleh MK dianggapnya hanya mempertegas implementasi yang sudah berjalan.

Advertisements

“Betul sudah diterapkan, memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan. Sudah dijalankan pada pemilu 2024,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengabulkan sebagian gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan ini mempertegas syarat minimal 30 persen caleg perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (25/5).

Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Pasal 245 berbunyi:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Kini, bunyi pasal tersebut menjadi lebih rinci dengan tambahan sanksi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan yang berujung pada putusan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan, mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Sanksi tegas berupa dikeluarkan dari daerah pemilihan akan diberikan kepada partai yang tidak mematuhi ketentuan ini. Partai Demokrat, melalui Sekretaris Jenderal Herman Khaeron, menyatakan bahwa kewajiban ini sudah lama berlaku dan partai mereka telah menerapkannya dalam pemilu sebelumnya, termasuk pemilu 2024.

Putusan MK ini mempertegas aturan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penambahan pasal mengenai sanksi oleh MK dianggap hanya memperkuat implementasi yang sudah berjalan, di mana setiap tiga nama calon wajib mencakup satu perempuan. Gugatan yang mengarah pada perubahan ini diajukan oleh empat mahasiswa.

Advertisements