
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih gencar melakukan pencarian terhadap empat unit jam tangan mewah yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq. Keberadaan jam tangan ini dinilai krusial untuk mendukung upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, tim penyidik berhasil menemukan sembilan boks beserta invoice pembelian. Namun, dari keseluruhan barang bukti tersebut, hanya lima unit jam tangan yang berhasil diamankan. “Dalam peristiwa tangkap tangan, penyidik menemukan sembilan boks dan invoice, tapi tidak lengkap, hanya ada lima unit jam,” ungkap Budi kepada awak media pada Senin, 25 Mei 2026.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pencarian jam tangan yang hilang tersebut sangat penting demi memaksimalkan proses asset recovery atau pemulihan aset negara. Ia menambahkan bahwa berbagai model jam tangan mewah tersebut memiliki nilai harga yang bervariasi, menegaskan potensi nilai ekonomis yang signifikan dari aset yang sedang diburu.
Fokus KPK tidak hanya berhenti pada memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, namun juga berupaya keras untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset. “Karena dari penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kami melakukan penyitaan aset, yang kemudian nanti diputuskan hakim untuk dirampas menjadi milik negara atau sebagai bagian dari upaya pembayaran uang pengganti,” jelas Budi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi secara komprehensif.
Aset jam tangan mewah tersebut ditemukan di kediaman Fadia A. Rafiq di Pekalongan. Berdasarkan catatan invoice yang berhasil disita, pembelian jam tangan-jam tangan tersebut dilakukan di gerai INTime yang berlokasi di Senayan City.
INTime sendiri dikenal sebagai jaringan ritel jam tangan mewah, khususnya merek Rolex, yang berada di bawah naungan Time International. Perusahaan ini dimiliki dan dipimpin oleh pengusaha ternama, Irwan Mussry. Guna mendalami lebih lanjut terkait transaksi pembelian jam tangan mewah ini, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi. Saksi tersebut adalah Ida Bagus Agungbajarapany dan seorang Boutique Manager dari INTime Senayan City.
Operasi tangkap tangan yang menjerat Fadia A. Rafiq dilakukan oleh KPK pada Selasa, 3 Maret 2026. Seketika setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga kuat Fadia berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fakta menarik terungkap bahwa PT RNB didirikan oleh Fadia bersama dengan suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Perusahaan ini diketahui mulai dibangun sejak Fadia dilantik menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025, bahkan berlanjut hingga periode 2025-2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa PT RNB telah berhasil mendapatkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek-proyek ini berlangsung selama periode 2023 hingga 2026. Khususnya pada tahun 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Menurut Asep, Fadia diduga kuat melakukan intervensi terhadap para kepala dinas. Intervensi ini dilakukan melalui perantaraan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun, dengan tujuan untuk memenangkan PT RNB dalam setiap tender proyek pengadaan jasa outsourcing. “Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” terang Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil meraup transaksi senilai Rp 46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Asep menjelaskan lebih lanjut, “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.”
KPK merinci bahwa keluarga Fadia berhasil menerima aliran dana senilai kurang lebih Rp 19 miliar, yang setara dengan sekitar 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar tersebut. Rincian pembagiannya adalah sebagai berikut: Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff meraup Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA mendapatkan Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar yang juga diduga terkait aliran dana tersebut.
Asep menambahkan bahwa Fadia diduga aktif mengatur pengelolaan dan distribusi uang haram tersebut melalui sarana komunikasi grup WhatsApp bernama “belanja RSUD”. Grup ini juga beranggotakan para stafnya. Menurut Asep, setiap kali ada penarikan uang yang diperuntukkan bagi bupati, hal tersebut selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan ke dalam grup WhatsApp tersebut. “Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” tutup Asep, mengindikasikan penyelidikan yang masih terus berlanjut.
Ringkasan
Penyidik KPK sedang mencari empat unit jam tangan mewah yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A. Rafiq, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus korupsinya. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya mengamankan lima dari sembilan jam tangan yang tercatat dalam invoice pembelian dari INTime Senayan City. Pencarian aset yang hilang ini krusial untuk memaksimalkan proses pemulihan aset dan kerugian negara. Dua saksi terkait pembelian jam tangan mewah tersebut telah diperiksa untuk mendalami transaksi.
Fadia A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pada 3 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Ia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama keluarga dan mengintervensi tender proyek. PT RNB meraup transaksi senilai Rp 46 miliar dari proyek, namun Rp 19 miliar di antaranya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia. KPK terus menelusuri aliran dana dan modus kejahatan, termasuk dugaan pengaturan uang melalui grup WhatsApp.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia