Listrik Padam Dua Hari di Sumbagut: Keresahan, Kerugian, dan Tuntutan Perbaikan dari PLN
SUMATERA UTARA – Mati listrik total atau *blackout* yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama dua hari berturut-turut, mulai Jumat malam, 22 Mei 2026, telah menimbulkan keresahan mendalam dan kerugian signifikan bagi jutaan pelanggan PT PLN (Persero). Wilayah yang terdampak meliputi Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.
Menanggapi situasi ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menjelaskan bahwa pemadaman listrik tersebut disebabkan oleh cuaca buruk yang mengakibatkan gangguan pada ruas transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi 275 kilovolt (kV) di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi. Penjelasan ini timbul kontradiksi dengan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang hanya menyebutkan kondisi berawan dan hujan ringan di wilayah Jambi dan sekitarnya.
LBH Medan Tuding Kelalaian Tata Kelola PLN
Kejanggalan penyebab *blackout* ini memicu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk menduga bahwa pemadaman tersebut bukanlah semata-mata akibat gangguan cuaca. LBH Medan menilai bahwa akar masalahnya terletak pada tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang dinilai tidak memadai, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Kami menduga PLN lalai. Kalau tata kelola dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar, *blackout* tidak akan terjadi,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Irvan menekankan betapa vitalnya listrik sebagai kebutuhan utama yang menopang berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, hingga pendidikan. Secara hukum, PLN memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak. Kewajiban ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Hak konsumen tersebut diperkuat oleh Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik yang berkelanjutan dengan mutu dan keandalan yang terjamin. Selain itu, Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) juga mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas mutu pelayanan kelistrikan yang buruk yang mengakibatkan lamanya gangguan dan kerugian bagi pelanggan.
“PLN wajib memberi kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak,” tambah Irvan.
Ia merinci, total 8,3 juta dari 13,1 juta pelanggan di Sumatera mengalami pemadaman listrik. Dari perspektif perlindungan konsumen, *blackout* ini memberikan dampak besar, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merusak peralatan elektronik milik warga, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi. Lebih jauh, Irvan menilai *blackout* ini bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
“Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik, tidak boleh telat. Apabila lewat waktu, pelanggan mendapat sanksi denda dan pemutusan arus listrik. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu, sering tidak direspon atau lambat,” kritik Irvan.
DPRD dan Gubernur Sumatera Utara Tuntut Perbaikan
Menyikapi kejadian ini, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya dan memastikan bahwa insiden pemadaman listrik massal tidak terulang kembali. Politisi PDI Perjuangan ini menuntut PLN untuk menyusun strategi mitigasi yang matang, diawali dengan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan yang ada.
“Masalah listrik berdampak langsung ke hajat hidup orang banyak. UMKM terdampak. Pelayanan kesehatan juga, keamanan terganggu. Jangan terulang lagilah,” ujar Sutarto.
Sutarto juga mengimbau PLN untuk menyediakan informasi yang akurat dan *real time* mengenai pemadaman listrik, sehingga masyarakat dapat melakukan antisipasi dan terhindar dari kepanikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan penghematan energi, dimulai dari hal sederhana di rumah tangga seperti mengurangi penggunaan gas, listrik, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut memberikan pandangannya, menyatakan bahwa *blackout* ini harus menjadi pelajaran berharga bagi PLN. Pemadaman dengan durasi yang panjang ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di tengah masyarakat. Bobby menyampaikan hal ini saat menerima General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundakhir Salman, di ruang kerjanya pada Selasa siang. Pertemuan tersebut membahas penyebab gangguan listrik yang dipicu oleh putusnya jaringan kabel listrik bertegangan ekstra tinggi di Jambi.
“Saya melihat kemarin dari apa yang terjadi dan apa penyebabnya. Sudah kita minta antisipasi seluruh pemerintahan untuk menggunakan genset. Namun karena tiba-tiba, jadi tidak semua bisa ter-cover,” jelas Bobby.
Menurut Bobby, frekuensi *blackout* yang hampir terjadi setiap tahun di Sumatera seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Terlebih lagi, pemerintah saat ini terus mendorong penggunaan energi listrik di berbagai sektor, mulai dari kompor, kendaraan listrik, hingga transportasi umum.
“Pemerintah minta semua serba listrik, mulai dari kompor, mobil bahkan transportasi umum seperti bus. Makanya kami minta *support*-nya. Jangan lagi ada istilah *blackout* setiap tahun karena waktunya sangat lama dan meluas,” tegas Bobby.
Bobby juga menyoroti krusialnya sistem cadangan listrik, terutama untuk pelayanan vital seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang membutuhkan pasokan daya besar. Hal ini menjadi perhatian mengingat sebelumnya Menteri ESDM menyatakan bahwa pasokan listrik di wilayah Sumbagut dalam kondisi surplus. Ia juga menekankan pentingnya penguatan pasokan listrik di Kepulauan Nias melalui pembangunan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Menanggapi berbagai masukan dan tuntutan tersebut, PLN UID Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan pasokan listrik. Peningkatan ini juga mencakup dukungan untuk pelaksanaan Piala AFF U-19 di Sumatera Utara, khususnya di stadion dan fasilitas pendukung lainnya.
“Khusus di daerah bencana, tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah saja yang perlu perbaikan. Untuk perhelatan Piala AFF kita akan siapkan lebih baik,” ujar Mundakhir Salman.
Ringkasan
Pemadaman listrik total (blackout) melanda wilayah Sumatera Bagian Utara selama dua hari mulai 22 Mei 2026, menyebabkan keresahan dan kerugian bagi jutaan pelanggan di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan gangguan terjadi akibat cuaca buruk pada ruas transmisi, namun LBH Medan menduga pemadaman disebabkan kelalaian PLN dalam tata kelola dan infrastruktur yang tidak memadai.
LBH Medan menekankan PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai undang-undang perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan, mengingat kerugian besar bagi masyarakat dan UMKM. Wakil Ketua DPRD dan Gubernur Sumatera Utara turut mendesak PLN untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mencegah terulangnya insiden serupa. PLN UID Sumatera Utara telah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan pasokan listrik.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia