Kronologi Paman Bunuh Balita di Bekasi karena Kesal Sering Diganggu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan motif tragis di balik pembunuhan balita berusia 2 tahun yang dilakukan oleh pamannya sendiri, G (18). Pelaku tega menghabisi nyawa keponakannya karena merasa kesal saat sedang bermain gim.

Advertisements

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di ruang tengah sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Menurut keterangan polisi, pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah pisau dapur karena merasa terganggu oleh kehadiran korban yang saat itu naik ke punggungnya.

“Tersangka mengaku kesal karena korban naik ke punggungnya saat dia sedang bermain gim,” ujar Andi kepada awak media di kantornya, Jumat, 29 Mei 2026. Akibat perbuatan brutal tersebut, hasil visum menunjukkan adanya 32 luka tusukan pada tubuh korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku G diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang. Namun, saat insiden terjadi, kondisi mentalnya diduga tidak stabil karena ia sudah tidak mengonsumsi obat tersebut selama dua hari. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta catatan rekam medis yang menunjukkan stok obat pelaku memang telah habis sebelum kejadian.

Advertisements

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan G sebagai tersangka. Ia kini tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati karena juga mengalami luka pada dirinya sendiri saat melakukan aksi penganiayaan tersebut. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka demi kepentingan proses hukum.

Terkait konsekuensi hukum, polisi menerapkan sanksi tegas bagi tersangka. “Untuk pasal yang akan kami terapkan yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegas Andi.

Pilihan Editor: Parisida di Pekanbaru: Antara Dendam dan Butuh Uang

Ringkasan

Seorang pria berinisial G (18) tega membunuh keponakannya yang berusia 2 tahun di rumah kontrakan di Bekasi pada 27 Mei 2026. Pelaku melakukan tindakan keji tersebut menggunakan pisau dapur karena merasa kesal saat korban naik ke punggungnya ketika ia sedang bermain gim. Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan dengan 32 luka tusukan pada tubuhnya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan diduga sedang tidak stabil karena telah berhenti mengonsumsi obat penenang selama dua hari. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Advertisements