
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12,145 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari laporan seorang korban bernama JSP. Ia mewakili sekitar 128 calon jemaah umrah yang merasa dirugikan karena janji keberangkatan yang tak kunjung terealisasi.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian telah memeriksa 33 orang saksi yang terdiri dari pelapor dan korban. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 30 Mei 2026, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026. “Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Hingga kini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara, mulai dari keterangan saksi, pengakuan tersangka, hingga pengumpulan alat bukti pendukung lainnya. Budi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penipuan yang mengatasnamakan Hanania Group tersebut.
Temuan Laporan Lain dan Ancaman Pidana
Selain kasus yang dilaporkan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pihak lain berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban dijanjikan berangkat umrah untuk dua orang dengan biaya Rp 78,8 juta. Namun, sama seperti kasus sebelumnya, keberangkatan tersebut tidak pernah terlaksana. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Posko Pengaduan Korban
Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban penipuan oleh Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Masyarakat dapat mendatangi langsung Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti pendukung yang valid.
Selain mendatangi kantor polisi, para korban juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko tersebut beroperasi setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Pilihan Editor: Potensi Pidana dalam Pemalsuan Riset
Ringkasan
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah hingga Rp12,145 miliar. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya menyusul laporan dari para korban yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah membayar biaya perjalanan.
Penyidik terus mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan di bawah naungan Hanania Group tersebut. Polda Metro Jaya juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat lain yang menjadi korban untuk memproses hukum tersangka dengan jeratan pasal penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia