Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Periksa Dosen UGM

Penyidik Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha. Terkait penyelidikan ini, polisi telah memeriksa dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, pada Selasa, 26 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena nama Cahyaningrum tercantum dalam struktur organisasi yayasan sebagai penasihat.

Advertisements

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Inspektur Satu (Iptu) Apri Sawitri, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, Cahyaningrum mengaku tidak mengetahui bahwa namanya digunakan dalam bagan struktur organisasi Yayasan Little Aresha. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam operasional harian maupun manajemen internal daycare yang telah disegel polisi sejak April 2026 tersebut.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 pengurus dan pengasuh sebagai tersangka dalam kasus ini. “Dia menyatakan tidak ikut campur ataupun mengetahui perihal struktur organisasi tersebut,” jelas Apri.

Tidak berhenti pada pemeriksaan kalangan akademisi, tim penyidik juga bersiap mengembangkan perkara dengan menyasar figur lain yang namanya tercantum dalam yayasan. Salah satu target pemeriksaan selanjutnya adalah RIL, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha.

Advertisements

Proses penyidikan terus berlangsung secara maraton dengan menggali keterangan dari banyak saksi. Hingga saat ini, sebanyak 152 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk 124 orang tua korban. “Jumlah saksi terus bertambah seiring meluasnya penanganan perkara,” tambah Apri.

Selain pemeriksaan saksi, Polresta Yogyakarta secara intensif menelusuri aliran dana Yayasan Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa langkah tracing atau pelacakan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam struktur yayasan, termasuk dosen dan hakim tersebut.

Meski Ketua Yayasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku hanya mencatut nama dosen dan hakim tersebut untuk melengkapi persyaratan administratif organisasi, kepolisian tetap bersikap waspada. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut melalui analisis rekening koran.

“Kami melakukan pelacakan aliran dana yayasan dan transaksi rekeningnya. Jika dari hasil analisis rekening koran tidak ditemukan aliran dana, besar kemungkinan nama mereka digunakan hanya karena kedekatan personal untuk kepentingan legalitas organisasi,” tegas Pandia usai pertemuan dengan Komnas HAM di Polresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Pilihan Editor: Bagaimana Memilih Tempat Pengasuhan Anak yang Aman

Ringkasan

Polresta Yogyakarta tengah mendalami kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan memeriksa dosen UGM, Cahyaningrum Dewojati, yang namanya tercantum sebagai penasihat yayasan. Dalam pemeriksaan tersebut, Cahyaningrum mengaku tidak mengetahui namanya digunakan dalam struktur organisasi dan tidak pernah terlibat dalam operasional daycare. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dan telah memeriksa 152 saksi terkait perkara ini.

Penyidik kini berencana memeriksa figur lain yang namanya masuk dalam struktur yayasan, termasuk seorang hakim di PN Tais, Bengkulu. Pihak kepolisian juga melakukan pelacakan aliran dana melalui analisis rekening koran untuk memastikan apakah keterlibatan pihak-pihak tersebut nyata atau sekadar pencatutan nama untuk legalitas administratif. Proses penyidikan terus dilakukan secara intensif untuk menuntaskan kasus tersebut.

Advertisements