
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Desakan ini menguat pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026, yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, menyambut baik putusan hakim sebagai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus untuk memperoleh keadilan. Lebih jauh, Afif menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut, termasuk pihak penyandang dana.
Dalam kesempatan yang sama, anggota TAUD lainnya, M. Nabil Hafizurohman, menyoroti pentingnya putusan ini dalam mempertegas supremasi hukum serta batas wewenang antara peradilan militer dan peradilan umum. Ia menekankan bahwa berdasarkan temuan hasil gelar perkara, terdapat indikasi keterlibatan setidaknya 16 orang pelaku. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat secara komprehensif.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, dalam pertimbangannya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut. Keputusan ini didasari oleh analisis rekaman CCTV terhadap 34 titik yang dilakukan oleh Ravio Patra dari LBH Jakarta. Analisis tersebut mengindikasikan keterlibatan sedikitnya 16 pelaku atau setidaknya lebih dari 4 orang dalam aksi penyerangan itu.
Selain bukti teknis, hakim juga mempertimbangkan desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta kepolisian menuntaskan penyelidikan hingga mengungkap keterlibatan unsur sipil. Hakim Suparna secara tegas memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 demi kepastian hukum.
Di sisi lain, saat ini kasus penyiraman air keras tersebut juga sedang bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko, tengah menjalani proses persidangan. Agenda pembacaan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pilihan editor: Peradilan Militer Teror Air Keras Tanpa Andrie Yunus
Ringkasan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum berdasarkan temuan indikasi keterlibatan setidaknya 16 orang pelaku yang didukung oleh bukti rekaman CCTV dan rekomendasi Komnas HAM. TAUD menekankan pentingnya aparat mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual serta penyandang dana di balik serangan tersebut.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus ini juga tengah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat terdakwa anggota Bais TNI. Terkait agenda persidangan, pembacaan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026. Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian keadilan bagi korban serta mempertegas supremasi hukum di Indonesia.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia