UI Jatuhkan Sanksi Berjenjang bagi Pelaku Kekerasan Seksual di FHUI

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi berjenjang terhadap 15 mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 sebagai langkah konkret kampus dalam menindak tegas pelanggaran di lingkungan akademis.

Advertisements

Langkah disipliner ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) UI bersama tim ahli, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara proporsional. Keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, hingga derajat keterlibatan masing-masing terlapor.

Kerangka Sanksi yang Diterapkan

Advertisements

“Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri dan peraturan rektor yang berlaku, mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik atau skors, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ungkap Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dari total 16 terlapor yang diperiksa, 15 orang dinyatakan terbukti melanggar. Rincian sanksinya adalah sebagai berikut: tiga orang dijatuhi skors selama tiga semester, tujuh orang dikenakan skors selama dua semester, dan empat orang menerima skors selama satu semester. Sementara itu, satu orang diberikan sanksi administratif ringan, dan satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah melalui evaluasi alat bukti yang komprehensif.

Selain sanksi akademik, para pelaku diwajibkan menjalani konseling psikologis dan mengikuti mata kuliah bertema antikekerasan seksual sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Komitmen terhadap Keamanan Kampus

Erwin menegaskan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan seksual dengan serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban. Penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten kepada siapa pun tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang individu yang terlibat.

Proses penanganan kasus ini sendiri telah melalui serangkaian prosedur ketat, mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan saksi dan korban, pendalaman alat bukti, hingga asesmen tambahan. Seluruh rangkaian ini dilakukan demi memastikan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Di sisi lain, UI berkomitmen untuk tetap mendampingi para korban dalam proses pemulihan serta menjamin hak-hak akademik mereka tetap terlindungi. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Seluruh prosedur penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

Pilihan Editor: UI Tembus 100 Ribu Peminat, Tertinggi di SNBT 2026

Ringkasan

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi berjenjang kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Sanksi yang diberikan mencakup skorsing akademik selama satu hingga tiga semester serta sanksi administratif, berdasarkan hasil investigasi mendalam dari Satgas PPK UI. Selain sanksi akademik, para pelaku diwajibkan menjalani konseling psikologis dan mengikuti mata kuliah antikekerasan seksual.

Keputusan ini diambil secara proporsional sesuai dengan peraturan menteri dan rektor yang berlaku untuk memastikan penegakan hukum yang transparan. UI berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman serta memberikan pendampingan berkelanjutan bagi para korban untuk pemulihan hak-hak akademik mereka. Langkah tegas ini dilakukan tanpa memandang latar belakang individu demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Advertisements