Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Patuhi Putusan Kasus Andrie Yunus

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan ini disampaikan Sahroni sebagai respons atas dikabulkannya gugatan praperadilan dalam penanganan kasus tersebut pada Selasa (2/6).

Advertisements

Menurut Sahroni, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan oleh pihak kepolisian. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban. Sahroni juga menyatakan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan bersikap profesional dan menindaklanjuti perintah pengadilan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus. Gugatan tersebut dilayangkan untuk melawan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penghentian penyidikan secara tidak resmi dan penundaan berlarut atau undue delay.

Persoalan bermula ketika Polda Metro Jaya melimpahkan seluruh proses penyidikan kasus ini kepada Puspom TNI setelah teridentifikasi adanya empat oknum BAIS TNI yang terlibat sebagai pelaku lapangan. Langkah inilah yang kemudian memicu keberatan dari pihak korban melalui jalur praperadilan.

Advertisements

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Andrie Yunus memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Permohonan ini didasari pada bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam aksi teror tersebut. Selain oknum TNI, pihak korban menduga adanya keterlibatan warga sipil serta aktor intelektual di balik peristiwa ini yang hingga saat ini belum tersentuh proses hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Suparna menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.

Hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi dengan nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang tertanggal 13 Maret 2026. Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ringkasan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Gugatan tersebut diajukan karena adanya keberatan atas penghentian penyidikan sepihak oleh kepolisian setelah kasus dilimpahkan ke Puspom TNI, padahal diduga terdapat keterlibatan pelaku sipil dan aktor intelektual lainnya.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan korban dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut. Sahroni menekankan bahwa kepolisian wajib mematuhi putusan hukum yang berkekuatan tetap demi memastikan keadilan bagi korban serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Advertisements