Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

Ternyata..!! Ini Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

Seperti dalam informasi sebelumnya, tabungan wadiah saat in menjadi incaran para nasabah muslim yang ingin menyimpan uang tanpa adanya unsur riba. Lantas, apa perbedaan dari tabungan wadiah dan mudharabah? Baca sampai akhir ulasan berikut ini!

Menyimpan uang atau harta memang menjadi salah satu hal yang disunahkan untuk kebutuhan dimasa mendatang. Namun, menumpuk harta itu sudah berbeda cerita.

Semua orang menginginkan kehidupan yang lebih baik, terutama untuk anak dan keturunannya kelak. Nah, sebagai umat Islam, tentunya juga menginginkan hal yang sama yang mana mereka tidak ingin anak dan keturunannya sengsara.

Salah satu cara untuk menyiapkan masa depan adalah dengan menabung atau menyimpan uang di tempat yang aman. Itulah kenapa sekarang ini banyak sekali bank bank bermunculan.

Hal ini karena antusiasme masyarakat yang mulai tinggi terhadap tabungan dan juga semakin majunya teknologi yang memudahkan untuk transaksi secara digital.

Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

Salah satu produk simpanan uang yang paling banyak diminati umat Islam adalah tabungan wadiah yang mana konsep tabungan ini adalah titipan. Jadi tentu saja ada perbedaan antara tabungan wadiah dengan mudharabah.

Meskipun demikian, kedua jenis produk tabungan in semuanya masih menggunakan syariat Islam. Karena itulah banyak umat muslim yang memilih untuk menyimpan uang mereka di kedua produk tabungan ini.

Bahkan, seiring dengan perkembangan zaman dan juga semakin dalamnya pemahaman Islam bagi umat Muslim, kedua tabungan ini semakin berkembang pesat.

Tentu saja, hal ini karena kedua tabungan ini, baik simpanan Wadiah dan juga Mudharabah tidak terdapat unsur riba dan sudah ditetapkan oleh MUI.

Perbedaan Tabungan Bsi Easy Wadiah Dan Mudharabah

Untuk mengetahui lebih jauh tentang perbadaan tabungan wadiah dan mudharabah, berikut ini uraian yang bisa Anda pahami.

1. Perbedaan Akad

Tentu saja, semua jenis tabungan syariah memiliki Akad sendiri sendiri sesuai dengan yang telah di atur dan disepakati bersama. Diatas sudah disinggung yang aman akad untuk tabungan wadiah adalah nasabah hanya menitipkan sejumlah uang kepada bank. Namun, apabila nasabah membuthkan uang tersebut sewaktu-waktu, maka dapat diambil di bank.

Selain itu, Tabungan wadiah tidak terdapat keuntungan atau bagi hasil dari laba. Dan untuk tabungan mudharabah, nasabah berhak mendapatkan laba, jadi bukan hanya sekedar menabung uang.

Dalam hal ini, uang yang disetorkan nasabah akan dikelola oleh bank dan keuntungan dari pengelolaan uang tersebut akan dibagi antara bank dan nasabah.

2. Status Nasabah

Perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah berikutnya terletak pada dtatus peran dari nasabah. Jika nasabah mengambil produk tabungan wadiah, maka dia berperan sebagai orang yang menitipkan uang (Muwadi). Jadi tidak ada akad investasi dan uang tidak akan bertambah atau berkurang.

Namun, untuk tabungan mudharabah, maka status dari nasabah adalah sebagai pemilik modal atau disebut juga dengan shohibul mal. Dan tentunya, uang yang di simpan ini akan bertambah sesuai dengan akad dan hasil pengelolaan oleh bank.

3. Sifat Uang Simpanan

Sebelumnya juga disinggung diatas, yang mana sifat modal atau uang yang disimpan dengan menggunakan produk tabungan wadiah ini hanya sebagai titipan.

Sedangkan untuk tabungan mudharabah, uang ini bersifat sebagai investasi. Tentu saja, nasabah bisa mengambil keuntungan dari sini yang disebut dengan nisbah.

4. Pengembalian Uang

Perbedaan tabungan wadian dan mudharabah yang paling mendasar yakni terletak pada pengembalian dana yang disimpan. Tentu saja, karena tabungan wadhiah ini hanya bersifat titipan, maka uang yang diambil tidak akan bertambah datau berkurang.

Sedangkan untuk tabungan mudharabah, uang yang dikembalikan dari bank akan bertambah dari jumlah yang ditabung. Namun besaran tambahan ini tergantung dari hasil pengelolaan uang tersebut oleh bank.

5. Biaya Administrasi

Selain itu, ada perbedaaan lain antara tabungan wadiah dan mudharabah terkait dengan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Jika tabungan wadiah, maka Anda sebagai nasabah benar benar tidak ada biaya administrasi bulanan. Jadi, dalam hal ini, saldo yang Anda miliki tidak akan berkurang.

Baca Juga: Tabungan Tanpa Biaya Administrasi Dengan Bunga Tinggi

Namun untuk tabungan Mudharabah, maka akan ada biaya administrasi sebesar 10 ribu rupiah. Dan untuk biaya lain lain seperti Dormant, pergantian kartu hiolang atau rusak, setoran awal semuanya sama.

Limit BSI Easy Wadiah dan Mudharabah

Salah satu perusahaan perbangkan yang menerapkan sistem syariah adalah BSI atau Bank Syariang Indonesia. BSI sendiri sejauh ini memiliki tidak jenis Kartu ATM atau BSI Debit Visa yang mana setiap kartu memiliki biaya dan limit yang berbeda.

Jika Anda memilih menggunkakan kartu debit BSI wadiah silver, maka ada biaya sebesar 1000 rupiah yang dibebankan kepada Anda. Biaya ini sendiri dikenakan setiap bulan yang mana sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah.

Sedangkan untuk pengguna kartu ATM BSI easy wadiah gold, maka ada biaya sebesar 2000 rupiah yang harus Anda bayar setiap bulannya.

Dan yang terakhir adalah kartu debit BSI Platinum yang mana semua nasabah akan dibebankan biaya sebesar 3000 rupiah setiap bulan. Meskipun ada biaya, namun biaya kartu ini cukup ringan jika dibandingkan dengan bank konvensional yang tidak menggunakan hukum syariat Islam.

Tabel Biaya dan Limit Kartu ATM

Tentu saja, Kartu debit BSI ini berlaku untuk semua jenis tabungan yang ada di BSI, baik yang tabungan eadiah dan juga tabungan mudharabah.

Sedangkan untuk Limit BSI Easy Wadiah maupun Mudharabah sama besarannya. Yang membedakan terletak pada jenis kartu ATM yang Anda gunakan. Untuk lebih detailnya, Anda bisa membaca pada tabel limit transaksi Debit BSI Syariah berikut ini.

Jenis KartuBiaya AdminLimit Tarik tunaiLimit Transfer Rekening Bank lainLimit Transfer Antar Rekening BSILimit BelanjaLimit Payment
GPN Silver5 Juta10 Juta25 Juta25 Juta25 Juta
GPN GoldRp. 1.00010 Juta20 Juta50 Juta50 Juta50 Juta
GPN Platinum *)Rp. 2.00015 Juta50 Juta100 Juta100 JutaSesuai Saldo
Visa SilverRp. 1.0005 Juta10 Juta25 Juta25 Juta25 Juta
Visa GoldRp. 2.00010 Juta20 Juta50 Juta50 Juta50 Juta
Visa Platinum *)Rp. 3.00015 Juta50 Juta100 Juta100 JutaSesuai Saldo

Ketika jenis karti ATM BSI ini bisa Anda gunakan untuk semua mesin ATM Bank BSI, ATM Bersama, Link dan juga Prima dan juga semua ATM yang ada di dunia yang memiliki logo Visa.

Baca Juga: Pinjaman Online Syariah BSI Langsung Cair Tanpa Riba & Jaminan

Jadi misalkan Anda melakukan perjalanana umroh atau naik haji, maka Anda bisa melakukan tarik tunai di maesin ATM yang tentunya harus memiliki logo Visa.

Kesimpulan

Dengan memahami ulasan diatas, kini sudah jelas perbedaan tabungan bsi easy wadiah dan mudharabah. Yang paling nyata adalah, Tabungan Wadiah hanya sekedar titip uang dan tabungan mudharabah adalah titip uang yang digunkaan sebagai modal investasi.

Namun, keduanya memiliki persamaan bahwa semua perhitungan menggunakan hukum sesuai dengan syariat Islam dan tidak ada unsur riba sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Indonesia.

Jadi, buat Anda yang benar benar masih ragu, Anda bisa memilih tabungan easy Wadiah di BSI yang mana uang Anda tidak akan berbunga sedikitpun. Namun, tentunya ada sedikit biaya sebagai bentuk upah bagi bank selaku tempat Anda menitipkan uang tersebut.

Biaya sedikit inipun ada ketika Anda menggunakan kartu Debit BSI Visa, namun jika Anda tidak menginginkan ada kertu Debit, maka uang Anda tidak akan berkurang.

Selain itu, Anda tetap bisa menggunakan kartu tanpa biaya apapun yakni dengan memilih jenis kartu GPN Silver.


Ikuti Joglonesia di Google News dan dapatkan Info Menarik lainnya