Tak Banyak Yang Tahu! Ini Perbedaan Bmt Dan Bank Syariah

Tak Banyak Yang Tahu! Ini Perbedaan BMT dan Bank Syariah

Meskipun kedua perusahaan keuangan antara BMT dan Bank Syariah ini menggunakan sistem syariah, bukan berarti mereka sama. Ada perbedaan BMT dan bank Syariah yang sebaiknya masyarakat ketahui.

BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wa Tamwil yang merupakan sebuah lembaga hasil swadaya dari masyarakat lokal. Biasanya, modal yang diperoleh dan juga sumber daya saat pendirian berasal dari masyarakat setempat di daerah dimana BMT itu ada.

Tentunya, Anda akan sering menemukan BMT ini di beberapa daerah yang mana Anda bisa menabung atau mengajukan pinjaman di tempat ini. Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami fungsi dan keunggulan dari BMT.

Perbedaan BMT Dan Bank Syariah

Sesuai dengan namanya yakni “Maal” yang mana lembaga keuangan ini bergerak untuk menerima dan menyalurkan zakat, infak dan juga sedekah. Jadi, ANda bisa menyalurkan zakat secara langung ke BMT dan pihak BMT akan mengelola dan meyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan kata “Tamwil”, ini adalah konsep usaha produktif untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama untuk masyarakat di sektor mikro atau menengah ke bawah.

Baca Juga: Gadai SK PNS di Bank Syariah Dihargai 2 Milyar

Jadi BMT ini dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro atau LKM dan diatur sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU 1/2013. Jadi secara hukum, BMT ini syah dan memiliki ijin yang jelas. Selain itu, BMT juga diawasi dan wajib memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perbedaan BMT dan bank Syariah ini juga di ataur secara hukum yang berlaku. Ada 2 jenis hukum yang berlaku dan ini juga mengacu pada tipe BMT itu sendiri. Jika BMT ini merupakan sebuah koperasi, maka undang undang yang menjadi dasar hukum yakni tunduk pada UU 25/1992.

Sedangkan untuk BMT yang berbentuk Perseroan, maka akan di atur dengan undang undang no 40 tahun 2007 yang berkaitan dengan perseroan terbatas atau PT.

Sedangkan untuk bank Syariah sendiri di atur dengan undang undang no 21 tahun 2008 yakni tentang perbankan Syariah.

Jadi dari sini sudah cukup jelas bahwa perbedaan BMT dan Bank Syariah diatur sesuai dengan undang undang yang berbeda.

Detail Perbedaan Kelembagaan

Selain peredaan yang disebutkan di atas, Ada sejumlah perbedaan yang bisa Anda pelajari di uraian berikut di bawah ini.

1. Badan Hukum

Dilihat dari badan hukum, BMT merupakan sebuah koperasi atau juga perseroan terbatas, sedangkan untuk Bank Syariah sudah pasti perseroan terbatas.

2. Kelembagaan

Perbedaan BMT dan Bank Syariah selanjutnya yakni terkeit dengan jenis lembaga dimana BMT merupakan lembaga keuangan Mikro. Sedangkan untuk Bank syariah sudah pasti sesuai dengan namanya yakni lembaga perbankan.

3. Target Bisnis

Untuk BMT menargetkan pengelolaan keuangan untuk masyarakat mikro atau menengah kebawah dan juga beberapa UMKM setempat. Sedangkan untuk Bank Syariah menargetkan pengelolaan keuangan secara umum baik individu maupun perusahaan.

4. Coverage Area

Perbedaan BMT dan Bank Syariah selanjutnya terletak pada batasan wilayah operasional. Jadi, BMT ini hanya bergerak dalam satu wilayah kabupaten. Namun, jika sudah melebihi satu wilayah, maka BMT ini wajib mengubah badan hukumnya menjadi Perseroan Terbata (PT).

Sedangkan untuk bank Syariahjh tidak memiliki batasan wilayah manapun. Dia bisa membuka cabang dimana saja baik lintas kota maupun propinsi.

Persamaan BMT dan Bank Syariah

Meskipun ada sejumlah perbedaan mendasar antara BMT dan Bank Syariah, namun ada beberapa persamaan antara kedua lembaga ini.

Sudah pasti, kedua lembaga keuangan ini merupakan lembaga keuangan syariah yang menyasar kepada masyarakat muslim di Indonesia.

Persamaan selanjutnya yakni sama sama menggunakan sistem syariah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh dewan syariah Indonesia dan diawasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan demikian, dimanapun Anda ingin menyimpan uang atau mengajukan pinjaman di kedua lembaga keuangan ini, tentuya aman dan terbebas dari riba.

Yang terakhir, baikBMT maupun Bank Syariah memiliki persamaan yang dapat menghimpun dan mengumpulkan zakat, infak dan sedekah yang disalurkan kepada masyakakat yang berhak membutuhkan.

Dengandemikian, buat umat Islam yang ingin membayar zakat atau menyalurkan sedekah bisa melalui kedua lembaga keuangan ini. Dan mereka akan menyalurkan bantuan tersebut setelah terkumpul atau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kelebihan BMT Dibanding Bank Syariah

Secara umum, ada kelebihan BMT jika dibandingkan dengan bank yakni terletak pada pelayanan. Untuk BMT sendiri lebih efisien karena kecepatan dan keluwesan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Karena BMT ini bergerak untuk memberikan pelayanan kepada maysarakat mikro, maka sistem dan keluwesan sendiri biayanya akan disesuaikan dengan daerah dimana BMT itu berada.

Tentunya Anda memahami bahwa setiap daerah memiliki kegiatan yang berbeda. Dan hal inilah yang akan diterapkan pada BMT di daerah tersebut mengenai pola pembiayaan atau simpanan.

Baca Juga: Ternyata..!! Ini Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah

Jadi dalam hal ini, bukan msyarakat yang harus menyesuaikan dengan ketentuan BMT, melainkan BMT lah yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyaraklat di tingat daerah tersebut.

Dengan demikian, BMT ini tidak bisa memiliki standarisasi karena harus menyesuaikan dnegan kebutuhan UMKM di daerah dimaan BMT itu didirikan.

Selain itu, kedekatan emosional dari pihak BMT dan juga masyarakat lebih baik. Jadi pihak BMT akan lebih intens melakukan interaksi dengan calon dan para nasabah. Bukan hanya sekedar pembicaraan terkait bisnis dan finansial, terkadang juga terkait dengan masalah keluarga.

Disinilah peran BMT hadir dengan memberikan solusi dan menyediakan jalinan komunikasi dengan masyarakat yang lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan perbankan.

Kesimpulan

Saat ini, ada banyak sekali BMT yang beroperasi di daerah daerah terutama di kabupaten. Mereka hadir untuk membantu masyarakat ekonomi menegah lebawah yang membutuhkan pelayanan bantuan modal.

Selain itu, BMT juga hadir sebagai tempat untuk menyalurkan ZIS atau zakat, infak dan sedekah yang kaan dibagikan kepada mereka yang berhak membutuhkan.

Dengan hadirnya BMT ini, masyarakat khususnya umat Islam semakin dimudahkan dalam urusan pengelolaan keuangan baik dalam bentuk simpanan maupun pembiayaan.

Namun, sebagai umat Islam yang taat, tentunya akan lebih bijak dalam mengatur setiap keuangan agar terbebas dari riba. Oleh karena itu, pastikan BMT tersebut sudah memiliki perijinan yang jelas baik dari OJK maupun Dewan Syariah Nasional.

Dengan demikian, Anda akan lebih nyaman karena harta Anda tidak ada unsur riba dan semakin berkah.


Info keuangan lainnya bisa ditemukan di Google News