Deposito di Bank Syariah Tidak Dijamin LPS! Benarkah

Deposito di Bank Syariah Tidak Dijamin LPS! Benarkah?

Deposito di Bank Syariah adalah produk perbankan yang menawarkan kepada nasabah suatu jenis simpanan dengan jangka waktu tertentu dan suku bunga atau bagi hasil yang disetujui bersama antara nasabah dan pihak bank. Bank Syariah memperoleh dana dari nasabah dan memberikan imbalan berupa bunga (bagi hasil) atas simpanan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan utama antara deposito di Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah pada prinsip-prinsip yang mendasari produk tersebut. Bank Syariah mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengharamkan riba dan spekulasi, sehingga suku bunga yang diterima atau dibayar tidak boleh ditentukan secara pasti. Sebaliknya, suku bunga deposito di Bank Syariah ditentukan melalui mekanisme bagi hasil.

Pada umumnya, nasabah deposito di Bank Syariah akan memperoleh bagi hasil dari pendapatan bank yang diperoleh melalui kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam hal ini, tidak semua jenis usaha dapat didanai oleh bank syariah, hanya jenis usaha yang syariah pula yang bisa mendapatkan dana tersebut. Nasabah juga dapat menentukan jangka waktu simpanan sesuai kebutuhan dan tujuan keuangan mereka.

Deposito di Bank Syariah

Untuk membuka deposito di Bank Syariah, nasabah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti menyetorkan dana minimal, menandatangani perjanjian deposito, dan memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh bank.

Secara umum, deposito di Bank Syariah merupakan pilihan yang baik bagi nasabah yang ingin menghindari riba dan memperoleh imbalan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, seperti produk perbankan lainnya, nasabah perlu memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membuka deposito di Bank Syariah.

Tentu saja, saat ini ada banyak bank syariah yang menerima deposito dari nasabah dengan ketentuan dan syarat yang berbeda beda pula. Jadi, Anda bsia menentukan pada bank mana yang sesuai dengan keinginan Anda.

Baca Juga: Gadai SK PNS di Bank Syariah Dihargai 2 Milyar

Namun tentunya Anda harus memperhatikan dengan jelas dan teliti kemana dana dialirkan dan juga perhitungan bagi hasil. Hal ini penting terutama bagi umat Islam karena saat Anda menentukan untuk memilih bank Syariah, itu karena Anda ingin menghindari riba.

Deposito di Bank Syariah Tidak Dijamin LPS

Benarkah LPS tidak menjadi Deposito di Bank Syariah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk menjamin simpanan nasabah di bank umum dan bank devisa di Indonesia. Bank syariah menggunakan prinsip-prinsip yang mendasari bank syariah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh LPS.

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang mengharuskan transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti tidak melakukan riba, tidak melakukan spekulasi, dan menghindari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS yang mengandalkan pembayaran bunga untuk menjamin simpanan nasabah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun faktanya, Bank syariah di Indonesia sekarang sudah terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga deposito nasabah di bank syariah di Indonesia sudah terjamin oleh LPS.

Anggota LPS memiliki kewajiban untuk memenuhi standar kualitas dan transparansi yang ditetapkan oleh LPS. Lembaga ini juga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka akan dikembalikan hingga jumlah tertentu jika terjadi kegagalan bank.

Dengan demikian, nasabah deposito syariah di Indonesia sudah memiliki perlindungan dari LPS. Namun, tetap disarankan bagi nasabah untuk mempertimbangkan resiko-resiko lain yang mungkin terjadi dan memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membuka deposito syariah.

Limit Jaminan dari LPS

Dilansir dari laman resmi lps.go.id, bank syariah memiliki mekanisme lain untuk menjamin simpanan nasabah, seperti memastikan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui kegiatan usaha memadai untuk melunasi kewajiban kepada nasabah.

Secara umum, nasabah deposito syariah perlu memahami meskipun bank syariah sudah terjamin oleh LPS, Anda tetap harus mempertimbangkan resiko yang mungkin terjadi sebelum memutuskan untuk membuka deposito di Bank Syariah.

Halim Alamsyah, selaku Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan bahwa LPS memberikan ruang khusus untuk sejumlah bank syariah dalam penanganan jaminan karena mereka tidak menggunkaan bunga.

Dalam hal ini, sejumlah produk simpanan dijamin oleh LPS yakni meliputi deposito Mudharabah, Tabungan mudharabah dan juga tabungan wadiah.

Tidak berbeda jauh dengan bank konvensional, besaran jaminan yang diberikan LPS ini sebesar 2 milyar. Sedangkan untuk simpanan atau deposito yang lebih dari nominal tersebut akan dilakukan pengecekan oleh tim likuidasi bank.

Resiko Deposito di Bank Syariah

Lalu apa resiko jika deposito syariah?

Resiko jika Anda melakukan deposito di bank syariah mungkin tidak berbeda jauh dengan resiko dalam produk perbankan lain, meskipun ada sedikit perbedaan. Beberapa daftar resiko tersebut diuraikan dibawah ini.

Meskipun deposito di bank syariah sudah terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun nasabah tetap harus mempertimbangkan beberapa resiko yang mungkin terjadi. Berikut beberapa resiko yang mungkin terjadi dalam deposito syariah:

Kredit macet

Bank syariah memperoleh dana dari nasabah deposito untuk digunakan dalam aktivitas usahanya, termasuk pembiayaan. Resiko yang paling umum adalah kredit macet, di mana bank tidak mampu membayar kembali pinjaman kepada nasabah deposito.

Bank syariah meminjamkan dana yang didapat dari deposito nasabah untuk membiayai proyek-proyek usaha. Dengan demikian ada risiko bahwa proyek tersebut gagal dan menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Fluktuasi Bunga

Bunga deposito syariah ditentukan melalui mekanisme bagi hasil, sehingga fluktuasi suku bunga dapat terjadi. Bila nasabah memiliki deposito dalam mata uang asing, maka terdapat risiko fluktuasi nilai tukar yang bisa mempengaruhi nilai simpanan nasabah.

Kurangnya Transparansi

Beberapa Bank syariah mungkin memiliki keterbatasan dalam menyediakan informasi tentang kegiatan usaha dan pendapatan mereka. Ini dapat mempengaruhi keputusan nasabah dalam memilih deposito syariah.

Resiko likuiditas

Bank syariah mungkin mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban kepada nasabah jika terjadi kondisi ekonomi yang buruk atau sulit untuk menarik dana dari pasar.

Dengan demikian, nasabah harus mempertimbangkan resiko-resiko tersebut dan membandingkan dengan potensi imbalan sebelum memutuskan untuk membuka deposito syariah.

Baca Juga: Tak Banyak Yang Tahu! Ini Perbedaan BMT dan Bank Syariah

Ini penting bagi nasabah untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan tentunya mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan keuangan Anda sebelum memutuskan untuk membuka deposito di Bank Syariah.

Nasabah deposito syariah perlu memahami bahwa meskipun deposito sudah terjamin oleh LPS, namun terdapat resiko yang perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, nasabah harus memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di LPS

Untuk lebih meyakinkan Anda, dan juga menepis berita hoaks yang beredar, berikut ini daftar dari sejumlah bank yang telah terdafta di LPS.

No KepesertaanNama Bank
10200001PT Bank Aceh Syariah
20400001PT Bank Aladin Syariah Tbk
20300003PT Bank BCA Syariah
10300044PT Bank BTPN Syariah Tbk.
20300007PT Bank Jabar Banten Syariah
20300006PT Bank KB Bukopin Syariah
20300001PT Bank Mega Syariah
10200015PT Bank NTB Syariah
20300009PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
10200004PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda)
20300005PT Bank Syariah Indonesia Tbk
20300010PT Bank Victoria Syariah
41200008PT BPRS Aman Syariah
42400004PT BPRS Artha Sinar Sejahtera Syariah
42000002PT BPRS Central Syariah Utama
42100005PT BPRS Danagung Syariah
42900001PT BPRS Manfaatsyariah
41100003PT BPRS Maslahat Dana Syariah Nusantara
42200004PT BPRS Rahma Syariah
30800088PT BPRS SUNGAI PUASYARIAH

Dengan sederet Bank Syariah yang kini telah terdaftar di LPS, tingkat keamanan dalam melakukan simpanan ataupun deposito di bank Syariah lebih aman.

Kesimpulan

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang mengharuskan transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip tersebut seperti tidak melakukan riba, tidak melakukan spekulasi, dan menghindari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bank syariah di Indonesia sekarang sudah terdaftar sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga deposito nasabah di bank syariah di Indonesia sudah terjamin oleh LPS.

Baca Juga: Pinjaman Allo Bank Tanpa Jaminan Limit 100 Juta Bunga 0 Persen

Anggota LPS memiliki kewajiban untuk memenuhi standar kualitas dan transparansi yang ditetapkan oleh LPS. Lembaga ini juga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa simpanan mereka akan dikembalikan hingga jumlah tertentu jika terjadi kegagalan bank.

Dengan demikian, nasabah deposito syariah di Indonesia sudah memiliki perlindungan dari LPS. Namun, tetap disarankan bagi nasabah untuk mempertimbangkan resiko-resiko lain yang mungkin terjadi. Juga memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membuka deposito syariah.


Temukan info Menarik lainnya di Google News