Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Update Terbaru!

JogloNesia – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan sengketa batas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung puluhan tahun, menetapkannya masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan penting ini disampaikan setelah penemuan dokumen otentik yang menjadi kunci penyelesaian konflik wilayah ini.

Advertisements

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dasar keputusan pemerintah adalah penemuan dokumen asli kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992. Dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang adalah bagian dari wilayah Aceh. Dokumen krusial ini ditemukan di Gedung Arsip Kementerian Dalam Negeri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-bongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa sengketa keempat pulau ini bukanlah isu baru. Konflik batas wilayah ini sudah berlangsung sangat lama, bahkan sejak tahun 1978. Berdasarkan dokumen kronologis sengketa dari Kementerian Dalam Negeri yang dibagikan Bima, pertikaian ini telah melewati setidaknya empat periode signifikan, yaitu 1978-2002, 2006-2012, 2017-2021, 2022, dan periode terbaru 2025.

Berikut adalah rincian kronologi panjang sengketa batas wilayah empat pulau tersebut dari tahun ke tahun:

Advertisements

Periode 1978-2002
Pada periode awal ini, sejumlah peta dan kesepakatan mengindikasikan status pulau-pulau tersebut. Pada 1978, Peta Topografi TNI AD sudah mengindikasikan keempat pulau masuk wilayah Provinsi Aceh. Kemudian, 1988 menjadi tahun Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh untuk menyelesaikan masalah perbatasan berdasarkan Peta Topografi AD 1978. Kesepakatan ini dipertegas pada 1992 melalui kesepakatan serupa, dengan titik batas mempedomani Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 dan kesepakatan tahun 1988. Puncaknya, pada 2002, dalam rapat pembahasan perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, disepakati bahwa peta batas daerah yang digunakan adalah Peta Topografi TNI-AD Tahun 1978.

Periode 2006-2012
Periode ini menandai upaya pembakuan nama rupabumi yang justru menimbulkan ambiguitas. Pada 29 Desember 2006, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006. Tim ini melaksanakan rapat verifikasi pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Sumatera Utara pada 14 Mei 2008. Kemudian, pada 20 November 2008, terdapat berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 23 Oktober 2009, Provinsi Sumatera Utara mengkonfirmasi 213 pulau, termasuk keempat pulau sengketa (Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang) sebagai miliknya. Ironisnya, pada 4 November 2009, Provinsi Aceh juga mengkonfirmasi 260 pulau, termasuk perubahan nama keempat pulau tersebut, namun dengan titik koordinat yang berbeda. Hal ini menyebabkan keempat pulau yang dikonfirmasi Aceh memiliki nama identik dengan pulau di Sumut, tetapi secara lokasi berbeda. Kondisi ini berlanjut hingga 2012, di mana Indonesia melaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencakup keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Periode 2017-2021
Sengketa kembali memanas dengan upaya penegasan dari Aceh dan penetapan dari Kemendagri. Pada 15 November 2017, Pemerintah Aceh menyampaikan surat perihal penegasan keempat pulau tersebut sebagai bagian wilayah Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978. Namun, pada 30 November 2017, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat pembahasan yang hasilnya menetapkan keempat pulau masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Mendagri kemudian bersurat kepada Gubernur Aceh pada 8 Desember 2017 perihal tanggapan atas penegasan tersebut. Pemerintah Aceh tidak menyerah, menyurati Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat dan kembali pada 31 Desember 2019 perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut. Rapat pembahasan pada 25 Februari 2020 dan 13 Januari 2021 tetap menghasilkan keputusan keempat pulau sebagai cakupan wilayah Sumut. Aceh kembali menyurati Mendagri pada 11 Februari 2021 dan Kepala Badan Informasi Geospasial pada 12 Oktober 2021. Akhirnya, pada 13 Desember 2021, terbit Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, diikuti surat permohonan fasilitasi penerapan Permendagri Batas Daerah dari Aceh pada 17 Desember 2021.

Periode 2022
Tahun 2022 menjadi periode krusial dengan adanya Keputusan Mendagri yang menuai keberatan. Pada 7 Februari 2022, rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten/kota terkait status wilayah administrasi empat pulau dilakukan. Kemudian, 14 Februari 2022, terbit Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang secara eksplisit memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini langsung ditanggapi dengan keberatan. Pemerintah Aceh Singkil menyurati Mendagri pada 10 April 2022 perihal somasi/keberatan, diikuti oleh Pemerintah Aceh pada 20 April 2022. Sebagai tindak lanjut, pada 31 Mei-4 Juni 2022, Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, Aceh Singkil, dan Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke empat pulau. Data dukung, termasuk kesepakatan bersama 1992, diserahkan oleh Pemerintah Aceh pada Juni 2022. Rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei faktual diselenggarakan pada 27 Juni 2022, dan rapat difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Bali pada 21 Juli 2022. Meskipun demikian, pada 9 November 2022, terbit Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau.

Periode 2025
Puncak penyelesaian sengketa terjadi di periode ini. Pada 25 April 2025, telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang kembali memuat keempat pulau dimaksud termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, titik balik penting terjadi pada 16 Juni 2025 dengan penemuan dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa. Penemuan ini diikuti rapat lintas kementerian dan lembaga pada hari yang sama di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pandangan dan penyelesaian sengketa. Akhirnya, pada 17 Juni 2025, tercapai kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh, secara spesifik di Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan final ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan sengketa batas empat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang, menetapkannya masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini didasarkan pada penemuan dokumen otentik kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992. Dokumen yang ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri pada 17 Juni 2025 itu secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh.

Konflik batas wilayah ini telah berlangsung sangat lama sejak tahun 1978, melewati beberapa periode dengan klaim yang berbeda. Meskipun peta dan kesepakatan awal periode 1978-2002 mengindikasikan pulau-pulau itu milik Aceh, periode selanjutnya seringkali menempatkan pulau-pulau tersebut di Sumatera Utara. Penemuan dokumen 1992 menjadi titik balik krusial yang mengarah pada penyelesaian akhir sengketa ini.

Advertisements