Cara lapor SPT jika punya saham di AS

JAKARTA — Investasi saham luar negeri, seperti di bursa Amerika Serikat (AS), kini semakin populer di kalangan investor tanah air. Namun, di balik potensi keuntungan yang menggiurkan, para wajib pajak diingatkan untuk tetap patuh melaporkan setiap penghasilan dividen yang diterima ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban ini berlaku mutlak, terutama jika hasil keuntungan tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Advertisements

Berdasarkan landasan hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen secara tegas dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Konsekuensinya, seluruh penghasilan dari instrumen ini harus tercatat secara transparan dalam laporan SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Mengutip penjelasan dari laman resmi Coretaxpedia milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa dividen luar negeri yang tidak memenuhi kriteria syarat investasi wajib dilaporkan. DJP menjelaskan bahwa penghasilan tersebut harus dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri dalam formulir SPT.

Untuk mempermudah proses pengisian, wajib pajak dapat melihat total penghasilan dividen yang diterima selama satu tahun pajak melalui dokumen Stock Dividend Listing. Dokumen ini biasanya diterbitkan secara resmi oleh perusahaan sekuritas yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi saham luar negeri.

Advertisements

Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif pajak tertentu yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP. Dalam aturan tersebut, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Ketentuan teknis mengenai jenis instrumen investasi yang diakui diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, khususnya pada Pasal 34 dan Pasal 35.

Pilihan instrumen investasi di pasar keuangan cukup beragam, meliputi efek bersifat utang termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, hingga efek beragun aset. Selain itu, investor juga dapat menempatkan dananya pada unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, atau kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia.

Instrumen pasar keuangan lainnya yang juga diakui mencakup produk asuransi berbasis investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, hingga modal ventura yang telah mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi investor yang melirik sektor non-keuangan, investasi dapat diarahkan pada proyek infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, atau sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah. Selain itu, investasi properti dalam bentuk tanah dan bangunan, investasi langsung pada perusahaan di Indonesia, hingga logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan juga menjadi pilihan yang sah secara hukum.

Opsi lainnya mencakup kerja sama dengan lembaga pengelola investasi serta penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia. Semua bentuk investasi ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar fasilitas pengecualian pajak tetap valid.

Terkait batasan waktu, Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 menegaskan bahwa investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, atau akhir bulan keempat bagi WP Badan setelah tahun pajak berakhir.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia tersebut bebas pajak, wajib pajak tidak lantas lepas dari kewajiban administratif. Investor tetap diwajibkan untuk melaporkan seluruh Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan, yang ditempatkan pada Lampiran 2 Bagian B.

Ringkasan

Investor saham luar negeri wajib melaporkan setiap pendapatan dividen dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dividen yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia harus dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian C menggunakan data dari dokumen Stock Dividend Listing. Pelaporan ini bersifat mutlak guna menjaga transparansi aset dan penghasilan wajib pajak di luar negeri.

Dividen dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di dalam negeri melalui instrumen keuangan atau sektor riil sesuai aturan PMK No. 18/2021. Meskipun mendapatkan insentif bebas pajak, investor tetap memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan penghasilan brutonya pada Lampiran 2 Bagian B SPT Tahunan. Seluruh proses investasi dan pelaporan ini harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Advertisements