
PROVINSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini diperkuat dengan rekor nasional sebagai provinsi tercepat dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
LKPD DIY tersebut telah disampaikan pada tanggal 18 Februari 2026, lebih dari sebulan sebelum batas akhir nasional pada 31 Maret. Kecepatan ini mengukuhkan posisi DIY sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, menandakan komitmen tinggi terhadap akuntabilitas.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pentingnya LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat menyerahkan LHP kepada BPK RI di Gedung DPRD DIY pada Jumat, 24 April 2026.
Sultan lebih lanjut menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan seyogianya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, setiap angka yang tercantum dalam laporan harus disusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Berbagai masukan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk semakin tertib dalam administrasi, optimal dalam pengelolaan aset dan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Sultan, menekankan upaya perbaikan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, turut mengapresiasi pencapaian DIY yang berhasil mempertahankan opini WTP ke-16 kalinya secara berturut-turut. Ia menuturkan, “Ketepatan waktu penyerahan laporan mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.”
Meskipun demikian, BPK RI tetap mencatat beberapa aspek yang memerlukan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DIY. Catatan tersebut secara umum berkaitan dengan penguatan tata kelola cadangan pangan daerah dan optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. “Kami merekomendasikan perbaikan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan, peningkatan transparansi, serta penguatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program,” jelas Widhi.
Merespons hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan lengah dan berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari,” ucapnya, menunjukkan keseriusan Pemda DIY.
Sultan menambahkan, dengan pendampingan ketat dari Inspektorat, tindak lanjut atas temuan akan disikapi dengan sungguh-sungguh. Ini dilakukan “untuk memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemda DIY benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sultan.
Berdasarkan data BPK RI, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda DIY hingga akhir tahun 2025 telah mencapai angka impresif 93,45 persen. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 85 persen, menegaskan efektivitas dan komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam perbaikan tata kelola keuangan.
Pilihan Editor: Setelah BPK Jadi Lembaga Tunggal Penghitung Kerugian Negara
Ringkasan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini diperkuat dengan rekor nasional sebagai provinsi tercepat dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada 18 Februari 2026. Kecepatan ini menjadikan DIY provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Direktur Jenderal PKN V BPK RI mengapresiasi komitmen DIY terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, BPK mencatat beberapa aspek yang memerlukan perhatian serius, khususnya terkait tata kelola cadangan pangan dan optimalisasi penyaluran bantuan sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sri Sultan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari. Tercatat, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda DIY hingga akhir 2025 telah mencapai 93,45 persen, jauh di atas rata-rata nasional.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia