Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) sebagai langkah strategis untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat domestik. Kebijakan ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Advertisements

Melalui aturan ini, PPN yang biasanya dikenakan pada tarif dasar tiket dan fuel surcharge kini ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban harga yang harus dibayar masyarakat, sekaligus menjadi solusi di tengah meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan akibat kenaikan harga avtur global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 April 2026, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang agar masyarakat bisa segera menikmati dampaknya. “Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan,” ujar Haryo.

Intervensi fiskal ini dinilai sangat krusial mengingat harga avtur menyumbang porsi signifikan, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Dengan adanya dukungan pemerintah, stabilitas harga tiket diharapkan tetap terjaga di tengah tekanan biaya energi.

Advertisements

Guna memastikan kebijakan ini berjalan tepat sasaran, pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Perlu dicatat, pemberian fasilitas ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sementara ketentuan PPN untuk kelas lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Langkah ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yang menyesuaikan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler. Sebelumnya, batas atas fuel surcharge berada di angka 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.

Secara keseluruhan, kombinasi kebijakan ini bertujuan menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional. Dengan menyeimbangkan aspek efisiensi maskapai dan daya beli masyarakat, pemerintah berupaya memastikan sektor transportasi udara tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi publik.

Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat pun Ikut Naik Akibat Perang Iran-Israel

Ringkasan

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku selama 60 hari untuk menekan beban biaya tiket akibat kenaikan harga avtur global sekaligus menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat.

Fasilitas ini mencakup tarif dasar tiket dan fuel surcharge, namun hanya berlaku khusus untuk penerbangan kelas ekonomi. Maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan kebijakan ini secara transparan guna mendukung stabilitas operasional industri penerbangan serta menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Advertisements