Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha: 53 Anak Korban, 13 Tersangka Ditahan

JogloNesia — Kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, kini menjadi sorotan nasional. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Sabtu (25/4/2026) setelah mencuatnya laporan terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap para balita yang dititipkan di sana.

Advertisements

Berdasarkan penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di daycare yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut. Sebagai langkah tegas, Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk kepala sekolah, ketua yayasan, serta sejumlah pengasuh, dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

Daycare Little Aresha diketahui dimiliki oleh Rafid Ihsan Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Berdasarkan data AHU.go.id, Rafid memegang kewenangan penuh atas pengangkatan dan pemberhentian pengurus yayasan. Penelusuran data akademik menunjukkan bahwa Rafid merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2019/2020 dan saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak Februari 2024.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penahanan para tersangka merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polisi juga membuka peluang adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pendalaman kasus yang terus bergulir.

Advertisements

Praktik kekerasan di daycare ini dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dari keterangan para orang tua, anak-anak—yang mayoritas berusia di bawah dua tahun—mengalami tindak kekerasan fisik maupun verbal. Berbagai luka fisik ditemukan pada tubuh korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung, hingga luka pada bibir. Selain dampak fisik, para korban juga dilaporkan menderita gangguan kesehatan serius seperti pneumonia serta berisiko mengalami trauma psikologis jangka panjang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tindakan diskriminatif dan kekerasan. “Dari total 103 anak yang terdata, kami menemukan dugaan kekerasan terhadap sekitar 53 anak dengan rentang usia mulai dari 0 hingga 3 bulan,” ungkap Adrian.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mantan pengasuh melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada Senin (20/4/2026). Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta untuk melakukan pengintaian. Fakta mengejutkan lainnya ditemukan dalam proses tersebut, yakni operasional Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi.

Tindakan tegas kepolisian yang berujung pada penggerebekan Jumat (24/4/2026) ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Tragedi ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan, serupa dengan insiden yang sebelumnya terjadi di Depok pada 2024 lalu.

Ringkasan

Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha, Yogyakarta, terbongkar setelah laporan masyarakat mengenai praktik tidak manusiawi yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sebanyak 53 anak, yang mayoritas berusia di bawah dua tahun, menjadi korban kekerasan fisik dan verbal hingga mengalami luka serius serta trauma psikologis. Pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk kepala sekolah dan ketua yayasan, serta mengungkap bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Polda DIY memastikan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional demi melindungi hak-hak anak. Selain penahanan terhadap para tersangka, kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus yang terus bergulir. Tragedi ini menjadi perhatian nasional sekaligus pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional lembaga penitipan anak di Indonesia.

Advertisements