Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM Terkait Dugaan Pelanggaran

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memanggil manajemen taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa, 28 April 2026. Pemanggilan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk meminta klarifikasi mendalam pascainsiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi sehari sebelumnya.

Advertisements

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keterlibatan armada taksi tersebut secara menyeluruh. Fokus utama pemeriksaan meliputi aspek perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi operasional angkutan umum yang berlaku.

Aan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi dalam penyelenggaraan transportasi. Berdasarkan data yang terhimpun melalui aplikasi Siprajab, armada taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berstatus terdaftar secara resmi dengan kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan ini tercatat melayani layanan taksi reguler untuk wilayah Jabodetabek.

Meski administrasi awal dinilai lengkap, Ditjen Hubdat akan terus melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi seluruh ketentuan. Perusahaan taksi Green SM saat ini memang telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, Aan menginstruksikan adanya audit ulang terhadap elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dijalankan oleh perusahaan.

Advertisements

Audit mendalam tersebut akan mencakup peninjauan langsung atas penerapan standar keselamatan di lapangan. Hal ini mencakup kewajiban perusahaan dalam menjamin kondisi kendaraan, kompetensi pengemudi, serta keandalan sistem operasional demi memenuhi standar aspek keselamatan transportasi.

Ditjen Hubdat juga tidak akan ragu melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU serta PM 117 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Sanksi administratif yang disiapkan akan bersifat proporsional, mulai dari pemberian surat peringatan dan pembekuan izin sementara hingga tindakan paling berat berupa pencabutan izin operasional.

Kronologi kecelakaan ini berawal ketika sebuah rangkaian KRL sedang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Kereta tersebut terpaksa berhenti karena adanya gangguan perjalanan di depannya, di mana terjadi tabrakan antara kereta dari arah berlawanan dengan armada taksi.

Sesaat kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melaju kencang dari arah belakang dan menghantam badan rangkaian KRL tersebut. Tabrakan hebat ini mengakibatkan kerusakan parah pada badan kereta Commuter Line, khususnya pada bagian gerbong khusus perempuan yang tampak ringsek akibat benturan keras. Pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan taksi Green SM masih terus bergulir, dan hasil akhirnya akan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memanggil manajemen taksi Green SM untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan armada mereka dalam insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Pihak otoritas telah membentuk tim khusus untuk mengaudit aspek perizinan, administrasi, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) pada operator tersebut.

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas perusahaan jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi operasional angkutan umum yang berlaku. Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional sebagai langkah menjamin keselamatan transportasi masyarakat.

Advertisements