
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan 101 orang yang mengikuti aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan upaya provokasi dan tindakan anarkis yang bertujuan memicu kerusuhan di tengah aksi massa buruh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kelompok yang berusia antara 20 hingga 35 tahun ini diduga sengaja menyusup ke barisan demonstran. Meski demikian, Iman memastikan bahwa ke-101 orang tersebut tidak berstatus tersangka dan akan segera dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Mereka sedang dimintai keterangan. Setelah proses tersebut rampung, kami pastikan mereka akan dikembalikan ke kediaman masing-masing,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026.
Rencana Terorganisir dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kelompok tersebut berniat mengadu domba antar elemen serikat buruh. Selain itu, mereka diduga berencana merusak fasilitas umum, menyerang petugas keamanan, serta menggunakan media sosial untuk memicu kemarahan massa agar aksi menjadi lebih beringas.
Penyidik bahkan menemukan dokumen berupa jadwal atau rundown yang merinci rencana kerusuhan. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti botol kosong, kain pemicu, bahan bakar untuk bom molotov, paku beton, ketapel beserta gotri, senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp 10.961.100.
Iman menjelaskan bahwa kelompok ini telah membagi peran secara sistematis. “Sebagian bertugas merusak pagar pembatas agar memudahkan mereka menciptakan kekacauan saat situasi memanas,” jelasnya.
Kontroversi di Lapangan dan Respons YLBHI
Di sisi lain, jalannya aksi May Day sempat diwarnai isu penggeledahan oleh pihak yang tidak dikenal. Pengacara publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, melaporkan adanya pemeriksaan isi tas terhadap peserta aksi di dekat kompleks DPR/MPR. Menurut Nabil, pemeriksaan dilakukan oleh orang-orang berpakaian sipil yang berada di dekat tenda Korps Brigade Mobil (Brimob).
Menanggapi tuduhan polisi mengenai adanya penyusup, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta pihak kepolisian untuk lebih transparan dan tidak asal menuduh. “Siapa penyusupnya? Jangan sembarang tuduh. Polisi harus bisa membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, apakah benar mereka kelompok anarko atau pihak lain,” tegas Isnur.
Isnur menambahkan, meski kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan dan mendeteksi potensi kerusuhan, tindakan tersebut harus tetap dilakukan secara akuntabel. Sebelumnya, Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Dekananto Eko Purwono, memang sempat menyebut adanya informasi intelijen mengenai kelompok massa terorganisir yang diprediksi akan memicu kerusuhan selama demonstrasi berlangsung.
Artikel ini disusun dengan kontribusi dari Vedro Imanuel Girsang.
Pilihan editor: Buruh Tak Bersatu Bisa Dikalahkan
Ringkasan
Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga menyusup dan memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi Hari Buruh atau May Day 2026. Polisi menemukan barang bukti berupa rencana kerusuhan serta berbagai benda berbahaya, seperti bahan bom molotov, senjata tajam, dan ketapel, yang diduga akan digunakan untuk merusak fasilitas umum dan menyerang petugas.
Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa ke-101 orang tersebut tidak berstatus tersangka dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Di sisi lain, YLBHI mendesak kepolisian untuk bertindak transparan dan memberikan bukti konkret terkait tuduhan adanya penyusup guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar di lapangan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia