
JogloNesia – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (7/5). Dalam agenda persidangan kali ini, tim penasihat hukum dari empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan, yang terdiri dari dua saksi ahli sipil dan satu saksi ahli militer.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, dua saksi ahli dari unsur sipil yang dihadirkan adalah Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, serta pakar hukum operasi militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Kehadiran para ahli ini telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (6/5).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pihak penasihat hukum menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi di bidang psikologi forensik, psikologi, serta pengamat militer yang fokus pada penugasan-penugasan lapangan. Hal ini dilakukan guna memberikan perspektif mendalam terkait kasus yang sedang bergulir.
Persidangan hari ini merupakan rangkaian lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu kemarin. Sebelumnya, pihak oditur militer telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari atasan terdakwa hingga saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berlangsung pada 12 Maret 2026.
Adapun empat terdakwa yang menjalani proses hukum ini meliputi Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Perlu diketahui bahwa para terdakwa dalam perkara ini memilih untuk tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Terkait sangkaan yang diberikan, oditur militer mendakwa keempat oknum tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan menghadirkan tiga saksi ahli oleh pihak penasihat hukum terdakwa. Para ahli tersebut terdiri dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri, ahli psikologi, serta mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, yang dihadirkan untuk memberikan perspektif mendalam terkait kasus ini.
Persidangan ini melibatkan empat terdakwa dari unsur TNI yang didakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah menjalani serangkaian pemeriksaan saksi dari pihak oditur militer, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia