Penyebab Kecelakaan Bus ALS, Kemenhub Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menanti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian terkait kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Advertisements

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. “Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT,” ujar Aan seperti dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Setelah meninjau langsung lokasi kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB, Aan menyampaikan duka cita mendalam bagi para korban. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa bus ALS yang terlibat kecelakaan ternyata tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020, meskipun data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Lebih lanjut, Aan mengungkapkan bahwa bus tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah kedaluwarsa, hingga kelalaian operasional yang memicu kecelakaan fatal. Pihak kementerian akan melakukan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan terkait guna memastikan sanksi yang tepat.

Advertisements

Indikasi kecurangan semakin menguat setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan, yang mengarah pada dugaan praktik pemalsuan nomor polisi pada bus tersebut. Menanggapi temuan ini, Aan menyatakan bahwa operator bus terancam sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek secara permanen.

Terkait kronologi perjalanan, bus ALS tersebut diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat bertolak dari Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, tercatat jumlah manifest meningkat menjadi 18 orang, yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan hebat ini mengakibatkan belasan jiwa melayang, meliputi penumpang bus, kru bus, dan kru truk tangki. Selain korban meninggal, terdapat pula sejumlah korban luka-luka. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya mengidentifikasi 16 jenazah korban, termasuk seorang anak-anak, dengan mencocokkan 15 sampel antemortem yang diberikan oleh pihak keluarga.

Ringkasan

Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil investigasi resmi dari KNKT dan kepolisian terkait kecelakaan tragis bus ALS dengan truk tangki di Musi Rawas Utara. Temuan awal menunjukkan bus tersebut beroperasi tanpa izin sejak November 2020 dan diduga melakukan pelanggaran berat, termasuk pemalsuan dokumen serta nomor rangka kendaraan. Pihak kementerian akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan bus tersebut untuk menentukan sanksi administratif, yang berpotensi hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Kecelakaan fatal ini mengakibatkan belasan orang meninggal dunia, termasuk penumpang, kru bus, dan kru truk tangki, sementara pihak kepolisian masih terus melakukan proses identifikasi jenazah. Perjalanan bus tersebut tercatat membawa 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru saat bertolak dari Terminal Lubuklinggau. Kemenhub berkomitmen memantau perkembangan penyelidikan guna memastikan penegakan hukum yang tepat atas kelalaian operasional yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Advertisements