Ibrahim Arief Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Terkait Kasus Tersebut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara.

Advertisements

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain hukuman penjara, Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Ibrahim yang dipimpin oleh Afrian Bondjol menyatakan kekecewaan mendalam. Pihaknya mengaku masih mempelajari vonis tersebut dan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan pengadilan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Afrian menegaskan bahwa pihaknya tetap meyakini Ibrahim tidak bersalah. “Saya tegaskan kembali, kami tetap berkeyakinan tidak ada satu pun pasal yang didakwakan terhadap Ibam yang terbukti. Seharusnya kami mendengarkan vonis bebas,” ungkap Afrian kepada wartawan seusai persidangan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Advertisements

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ibrahim, yakni perbuatannya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, korupsi tersebut terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi, yang dinilai berdampak ganda karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Namun, terdapat pula hal-hal meringankan bagi terdakwa, di antaranya fakta bahwa Ibrahim belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan posisi Ibrahim sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, sehingga perannya secara struktural berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis pengadaan barang.

Lebih lanjut, majelis hakim mencatat bahwa Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dari proyek pengadaan TIK tersebut. Putusan empat tahun penjara ini pun jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 15 tahun penjara bagi Ibrahim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Pilihan editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Ringkasan

Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta menghambat kualitas pendidikan di masa pandemi. Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan status Ibrahim yang belum pernah dihukum dan absennya bukti aliran dana langsung sebagai hal yang meringankan hukuman.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Ibrahim menyatakan kekecewaan dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Mereka saat ini tengah mempelajari vonis tersebut dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk potensi pengajuan banding. Vonis ini sendiri tercatat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Advertisements