
JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Kamis (14/5/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 09.10 WIB, harga emas Antam tidak mengalami perubahan dan tetap bertengger di level Rp 2.839.000 per gram.
Kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali. Emas batangan milik nasabah yang akan dijual kembali ke PT Antam Tbk dihargai tetap di angka Rp 2.656.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar.
Dalam setiap transaksi emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh investor sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, bagi Anda yang berencana melakukan pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan Anda.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia Antam hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.469.500
- Emas 1 gram: Rp 2.839.000
- Emas 2 gram: Rp 5.618.000
- Emas 3 gram: Rp 8.402.000
- Emas 5 gram: Rp 13.970.000
- Emas 10 gram: Rp 27.885.000
- Emas 25 gram: Rp 69.587.000
- Emas 50 gram: Rp 139.095.000
- Emas 100 gram: Rp 278.112.000
- Emas 250 gram: Rp 695.015.000
- Emas 500 gram: Rp 1.389.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.779.600.000
Dengan memahami struktur harga dan kewajiban pajak yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih terukur dalam aset emas batangan Antam.
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Kamis (14/5/2026) dengan harga jual tetap di angka Rp 2.839.000 per gram. Harga beli kembali atau buyback juga tidak mengalami perubahan dan berada pada level Rp 2.656.000 per gram. Stabilitas harga ini berlaku di tengah fluktuasi pasar yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Setiap transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian maupun penjualan kembali dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP, dengan tarif yang dipotong langsung dari total nilai transaksi. Investor diharapkan memperhatikan ketentuan pajak tersebut sebelum melakukan transaksi investasi emas.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia