
JogloNesia, JAKARTA — Harga buyback atau harga beli kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Kamis (14/5/2026). Logam mulia Antam saat ini dibanderol di angka Rp2.656.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali merupakan produk yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global, di mana harga jual kembalinya mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Perlu diingat bahwa harga jual kembali ini bersifat seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Sebagai informasi, buyback adalah transaksi penjualan kembali emas—baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan—kepada pihak tertentu. Meski harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual saat ini, investasi emas tetap berpotensi memberikan keuntungan signifikan selama terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga beli awal dan harga buyback.
Terkait aspek perpajakan, transaksi buyback emas batangan ke Antam diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi pemilik non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Selain itu, kepatuhan administrasi menjadi hal krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, guna kelancaran proses transaksi di gerai resmi.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam untuk hari ini, Kamis 14 Mei 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.328.000 | – | – | Rp1.328.000 |
| 1 | Rp2.656.000 | – | – | Rp2.656.000 |
| 2 | Rp5.312.000 | – | – | Rp5.312.000 |
| 5 | Rp13.280.000 | Rp33.200 | Rp10.000 | Rp13.236.800 |
| 10 | Rp26.560.000 | Rp66.400 | Rp10.000 | Rp26.483.600 |
| 50 | Rp132.800.000 | Rp332.000 | Rp10.000 | Rp132.458.000 |
| 100 | Rp265.600.000 | Rp664.000 | Rp10.000 | Rp264.926.000 |
| 500 | Rp1.328.000.000 | Rp3.320.000 | Rp10.000 | Rp1.324.670.000 |
| 1.000 | Rp2.656.000.000 | Rp6.640.000 | Rp10.000 | Rp2.649.350.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada Kamis, 14 Mei 2026, terpantau stagnan di angka Rp2.656.000 per gram. Harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi bagi produk emas batangan yang memiliki sertifikat LBMA.
Transaksi buyback di atas nominal Rp10 juta dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Selain itu, nasabah wajib memastikan data NIK sesuai dengan ketentuan terbaru sebagai syarat administratif dalam proses penjualan emas di gerai resmi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia