Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menyita 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang di Grogol Utara, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi pusat penadahan kendaraan ilegal.
- Kendaraan tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak, mulai dari pengepul, dealer, hingga perorangan, dengan indikasi keterlibatan pengalihan objek jaminan fidusia.
- Polisi menemukan sekitar 150 unit motor menggunakan identitas orang lain secara tidak sah, memperkuat dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam jaringan ini.
JogloNesia – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penadahan kendaraan bermotor berskala besar di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.494 unit sepeda motor yang tersimpan di sebuah gudang penampungan.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Noor Maghantara, menjelaskan bahwa ribuan kendaraan tersebut diperoleh melalui rantai distribusi yang melibatkan pengepul, dealer, hingga pihak perorangan. “Awalnya kendaraan diterima penadah dari pengepul, yang mendapatkan unit dari dealer maupun perorangan,” ungkap Noor saat melakukan peninjauan di lokasi, Senin (11/5/2026).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa mayoritas sepeda motor tersebut diduga merupakan objek pengalihan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pengajuan kredit tersebut, termasuk menelusuri apakah data pribadi yang digunakan merupakan hasil penyalahgunaan identitas (ilegal akses) atau murni tindakan pemilik data.
Temuan di lapangan cukup mencengangkan. Dari total 1.494 unit yang disita, polisi mengidentifikasi sekitar 150 unit kendaraan didaftarkan menggunakan identitas yang berbeda. Kondisi fisik kendaraan pun bervariasi; beberapa unit ditemukan dalam keadaan utuh, sementara sebagian lainnya telah dibongkar dan dipacking rapi menggunakan plastik.
Diduga kuat, ribuan sepeda motor ini dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri, terutama ke pasar di benua Afrika. Modus operandi ini disinyalir serupa dengan pengiriman gelap sebanyak 99.000 unit kendaraan yang telah berlangsung sejak 2022 tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat masif, kasus ini dinilai sebagai salah satu pengungkapan jaringan penadah terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Terkait status hukum, polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka tunggal, sementara 18 pegawai gudang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tersangka dikenakan serangkaian aturan hukum, yakni Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, WS juga dijerat dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Hanifah Salsabila)
Ringkasan
Polda Metro Jaya berhasil menyita 1.494 unit sepeda motor ilegal dari sebuah gudang di Grogol Utara, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi pusat penadahan kendaraan berskala besar. Ribuan kendaraan tersebut mayoritas merupakan objek pengalihan jaminan fidusia yang melibatkan jaringan pengepul, dealer, dan perorangan, dengan 150 unit di antaranya menggunakan identitas orang lain secara tidak sah. Barang bukti tersebut diduga dipersiapkan untuk dikirim ke pasar internasional, khususnya wilayah Afrika.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka tunggal. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana penadahan, penggelapan, pemalsuan, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya guna mendalami mekanisme jaringan distribusi ilegal tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia