
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Ibam, sapaan akrabnya, dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua anggota majelis hakim, yakni Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya meyakini bahwa Ibam tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Salah satu poin krusial dalam perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan status harta kekayaan Ibam. Andi menegaskan bahwa peningkatan harta sebesar Rp 16,92 miliar merupakan hasil murni penjualan saham di tempat kerja terdakwa sebelumnya, yakni Bukalapak. Saham yang dimaksud adalah Share Appreciation Rights yang diterima sebagai kompensasi jabatan pada tahun 2019, sehingga tidak memiliki kaitan atau afiliasi dengan kasus korupsi yang disangkakan.
Lebih lanjut, hakim menyoroti kapasitas Ibam yang hanya berposisi sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan keuangan atau penetapan harga. Mengenai pertemuan dengan pihak Google, hakim menilai hal tersebut dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi terdakwa, melainkan atas arahan dari saksi Nadiem Makarim, sebagaimana keterangan saksi Putri Alam dan Nadiem Makarim di persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim sepakat untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan materiil maupun imateriil secara langsung maupun tidak langsung selama proses pembuktian berlangsung.
“Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa seperti berupa saham, pekerjaan, atau jabatan lainnya sebagai timbal balik,” tegas Purwanto. Hakim menilai peran Ibam hanya sebatas memberikan rekomendasi harga laptop Chromebook berdasarkan riset pasar di marketplace, bukan upaya untuk memenangkan vendor tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, Ibam bahkan dinilai tetap mengedepankan transparansi. Ia tercatat sempat menyarankan pihak kementerian untuk melakukan validasi ulang harga melalui mekanisme request for information agar harga yang diperoleh lebih kompetitif. Berdasarkan pertimbangan inilah, majelis hakim memberikan pandangan yang sangat kontras terkait keterlibatan Ibam dalam proyek pengadaan tersebut.
Ringkasan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meskipun demikian, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari dua hakim anggota yang meyakini terdakwa seharusnya bebas karena tidak memenuhi unsur pidana. Mereka menilai peningkatan harta kekayaan terdakwa berasal dari penjualan saham di perusahaan sebelumnya, bukan dari hasil korupsi.
Majelis hakim secara keseluruhan menyepakati bahwa Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan materiil atau imateriil dari proyek tersebut. Perannya dinilai terbatas pada pemberian rekomendasi harga berdasarkan riset pasar dan upaya transparansi melalui mekanisme validasi harga. Hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti terdakwa mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu untuk kepentingan pribadi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia