Tragedi Mei 1998: Menguak Sistematisnya Penyangkalan Kasus Pemerkosaan Massal

Artikel ini mengandung konten kekerasan seksual yang dapat memicu trauma. Disarankan bagi pembaca untuk mempertimbangkan kondisi psikologis sebelum melanjutkan membaca.

Advertisements

Upaya sistematis untuk menyangkal laporan pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 terus terjadi. Berbagai pihak yang berafiliasi dengan negara disebut-sebut melakukan langkah terstruktur guna menghapus jejak kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa. Bahkan, Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden B.J. Habibie saat itu tidak luput dari intervensi pihak-pihak yang ingin mengaburkan fakta sejarah tersebut.

Sri Palupi, mantan anggota Tim Asistensi untuk TGPF Kerusuhan Mei 1998, mengungkapkan bahwa penyangkalan tersebut sudah terasa sejak awal proses investigasi. Menurutnya, oknum penanggung jawab kerusuhan di dalam TGPF berupaya menunggangi tim tersebut untuk menyangkal terjadinya pemerkosaan massal. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

TGPF tetap mengeluarkan laporan resmi pada 3 November 1998 yang mencatat setidaknya 85 perempuan—sebagian besar etnis Tionghoa—menjadi korban kekerasan seksual. Angka ini diyakini jauh lebih besar mengingat luasnya sebaran peristiwa di luar Jakarta.

Advertisements

Kendati demikian, dua anggota TGPF, yakni Marwan Paris (perwakilan ABRI) dan Da’i Bachtiar (wakil Polri), secara resmi melayangkan keberatan. Mereka mendesak agar poin mengenai kekerasan seksual dihilangkan dengan dalih tidak dapat dibuktikan secara hukum. Da’i Bachtiar saat itu berargumen bahwa kesimpulan TGPF harus didukung bukti materiil, bukan sekadar pengakuan formil dari korban. Palupi mengenang bahwa dari tiga dokumen utama yang diajukan—terkait pola kerusuhan, penjarahan, dan pemerkosaan massal—hanya isu pemerkosaan yang terus-menerus dipermasalahkan.

Penyangkalan Berulang di Masa Kini

Hampir tiga dekade berlalu, narasi penyangkalan tersebut kembali mengemuka. Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam wawancara “Real Talk” IDN Times tahun lalu yang mempertanyakan istilah “pemerkosaan massal” menjadi sorotan tajam. Langkah serupa juga terlihat dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 dan unggahan media sosial kementerian pada 16 Juni 2025 yang secara terbuka mendelegitimasi laporan TGPF.

Menanggapi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap Fadli Zon terkait pernyataannya, Palupi mengaku tidak terkejut. Menurutnya, pola penyangkalan oleh pejabat negara telah terjadi berulang kali. Ita Fatia Nadia, aktivis kemanusiaan yang sempat masuk jajaran TGPF, bahkan memutuskan mundur lebih awal akibat tekanan militer. Ia menceritakan bagaimana seorang jenderal polisi menuduhnya berbohong karena tidak dapat menghadirkan identitas rinci korban di tengah situasi teror yang mencekam.

Korban yang Tak Tertolong dan Teror yang Menghantui

Tim Relawan untuk Kemanusiaan mencatat 152 kasus kekerasan seksual selama periode 13-15 Mei 1998. Namun, verifikasi TGPF menyusutkan angka tersebut karena banyak korban yang tutup mulut, meninggal dunia, atau menghilang akibat ancaman teror yang sistematis. Palupi menjelaskan bahwa ketika korban melapor, mereka justru menerima teror hingga akhirnya tidak dapat diakses kembali oleh tim relawan.

Ketakutan ini mencapai puncaknya setelah pembunuhan terhadap Ita Martadinata, seorang korban yang semula berani bersaksi. Kematiannya menjadi simbol ketakutan kolektif bagi korban dan aktivis. Sebagaimana diungkapkan Abdul Hakim Garuda Nusantara dari LSM Elsam, peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi mereka yang berusaha menegakkan kebenaran.

Dalam kesaksiannya, Ita Fatia Nadia menceritakan bagaimana ia terjun langsung ke lokasi rusuh seperti Glodok, Pluit, dan Cengkareng untuk memberikan pertolongan pertama kepada para korban di tengah situasi yang kacau. Ia menyaksikan sendiri bagaimana perempuan Tionghoa menjadi target penganiayaan dan kekerasan seksual yang brutal.

Mengapa Pemerkosaan Massal Terus Disangkal?

Penyangkalan oleh negara dianggap sebagai bentuk perlindungan atas kebiadaban yang terjadi saat itu. Dunia internasional, melalui berbagai pemberitaan media global, sempat melabeli Jakarta sebagai “ibu kota pemerkosaan dunia” karena skala kekerasan yang menyerupai tindakan keji di Bosnia. Meskipun tekanan internasional besar, BAKIN pada September 1998 justru menuding isu ini sebagai bentuk politisasi untuk menyudutkan Indonesia.

Para pengamat, seperti Profesor Charles Coppel dari University of Melbourne, menekankan bahwa kekerasan Mei 1998 merupakan serangan terhadap harga diri kelompok etnis Tionghoa yang terstruktur. Galuh Wandita menambahkan bahwa pemerkosaan ini bertujuan untuk melakukan penundukan terhadap individu maupun komunitas secara keseluruhan.

Pengondisian Situasi dan Keterlibatan Oknum

Kerusuhan Mei 1998 diyakini bukan peristiwa spontan. Palupi dan tim relawan meyakini adanya pengondisian sejak tahun 1997 melalui narasi yang menyudutkan etnis Tionghoa sebagai penyebab krisis ekonomi. Kelompok provokator yang terlatih—lengkap dengan HT, bom molotov, dan kendaraan taktis—terlihat menggerakkan massa di berbagai titik.

Nama-nama yang kini berada di lingkaran kekuasaan, seperti Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sempat disebut dalam laporan TGPF terkait dugaan keterlibatan dalam proses kerusuhan. Meski berbagai pihak telah membantah keterlibatan tersebut, dokumen Tim Relawan untuk Kemanusiaan tetap menyoroti adanya vakum keamanan yang disengaja saat kerusuhan terjadi.

Hingga hari ini, perjuangan untuk mengungkap kebenaran tetap berlanjut. Koalisi sipil saat ini tengah menempuh jalur banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta untuk melawan narasi yang mencoba mengaburkan fakta kekerasan seksual pada tragedi 1998. Sebagaimana dicatat oleh Sandyawan dalam laporan Tim Relawan, sebuah pemerintahan yang tidak mampu mengungkap kejahatan di bawah hidungnya sendiri akan selalu menghadapi pertanggungjawaban sejarah.

Ringkasan

Tragedi Mei 1998 ditandai dengan kekerasan seksual sistematis yang menargetkan perempuan etnis Tionghoa, namun upaya penyangkalan oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan negara terus terjadi sejak masa investigasi Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF). Meskipun TGPF secara resmi mencatat setidaknya 85 korban kekerasan seksual, laporan tersebut sempat menghadapi intervensi kuat dari oknum aparat keamanan yang mendesak penghapusan poin tersebut dengan dalih kurangnya bukti materiil. Hingga kini, narasi penyangkalan ini masih berlanjut melalui pernyataan pejabat negara dan legitimasi institusi yang mencoba mengaburkan fakta sejarah kelam tersebut.

Kondisi saat peristiwa terjadi sangat mencekam karena adanya teror sistematis terhadap korban dan aktivis, yang menyebabkan banyak saksi memilih bungkam atau menghilang. Pembunuhan aktivis Ita Martadinata menjadi simbol ketakutan kolektif yang memperumit proses pendokumentasian kekerasan yang luas tersebut. Saat ini, koalisi masyarakat sipil masih terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum untuk melawan upaya delegitimasi laporan kekerasan seksual 1998, sebagai bagian dari pertanggungjawaban sejarah bagi negara.

Advertisements