
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, merupakan hasil analisis hukum yang mendalam. Tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut disusun secara sistematis berdasarkan rangkaian alat bukti sah, menepis tudingan bahwa hal itu didasarkan pada opini atau persepsi subjektif.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan dalam surat tuntutan adalah rangkuman fakta persidangan yang didukung kuat oleh bukti materiil di hadapan majelis hakim. “Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari surat dakwaan serta fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini,” tegas Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Roy menekankan krusialnya bukti elektronik yang disita dari tim teknis terdakwa. Dokumen digital dan rekaman percakapan tersebut dinilai menjadi bukti kunci yang sulit dibantah mengenai keterlibatan langsung Nadiem dalam mengarahkan proyek Chromebook. Menurutnya, bukti digital memberikan gambaran fakta yang jauh lebih akurat dibandingkan keterangan lisan.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan dengan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan tanggal 27 Mei yang menyatakan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya, semua rapat setelah tanggal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan menteri,” tambah Roy.
Mengenai bantahan Nadiem terkait nilai uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, JPU mengingatkan adanya asas pembalikan beban pembuktian yang berlaku dalam kasus tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Nadiem memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan di persidangan bahwa lonjakan harta kekayaannya bukan berasal dari hasil kejahatan.
“Dalam hukum dikenal dengan pembalikan beban pembuktian. Pak Nadiem seharusnya mengambil hak dan kewajibannya untuk membuktikan apakah peningkatan harta yang tidak seimbang itu merupakan hasil kejahatan atau bukan. Kami sendiri melakukan pembuktian melalui SPT Pajak, LHKPN, hingga keterangan ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU telah melayangkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan bagi Nadiem Makarim. Selain hukuman fisik, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 5,6 triliun. Angka ini mencakup dugaan aliran dana investasi senilai Rp 809,5 miliar serta lonjakan harta fiktif sebesar Rp 4,8 triliun yang terdeteksi dalam LHKPN dan SPT tahun 2022 miliknya. Jika uang pengganti tidak dilunasi, Nadiem terancam hukuman penjara tambahan selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangan demi memenangkan sistem operasi Chrome OS. Langkah ini diduga diambil untuk memfasilitasi investasi raksasa dari Google senilai USD 786,99 juta ke perusahaan miliknya. Jaksa menilai kebijakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun yang bersumber dari penggelembungan harga (overpricing) perangkat laptop serta pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir dan tidak dapat dioperasikan di sekolah-sekolah daerah tertinggal (3T).
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook didasarkan pada analisis hukum dan bukti materiil yang sah, bukan persepsi subjektif. Bukti kunci yang memperkuat dakwaan meliputi dokumen digital serta rekaman percakapan yang menunjukkan adanya arahan langsung dari menteri dalam proyek tersebut. JPU juga menekankan pentingnya pembuktian melalui data elektronik yang tidak dapat dimanipulasi dibandingkan dengan sekadar keterangan lisan.
Terkait uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, JPU menerapkan asas pembalikan beban pembuktian agar terdakwa membuktikan asal-usul lonjakan harta kekayaannya. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang demi memenangkan sistem operasi tertentu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun akibat penggelembungan harga. Jika tidak mampu melunasi kewajiban uang pengganti tersebut, Nadiem terancam hukuman penjara tambahan selama 9 tahun.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia