Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim: Alasan Kejagung & Rp 5,6 T

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Advertisements

Selain pidana pokok, Nadiem Makarim juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, yang jika digabungkan mencapai angka fantastis Rp 5,6 triliun. Apabila tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dengan penuh kesadaran terhadap kehendaknya, serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya. Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Advertisements

Aspek yang memberatkan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, tindakan korupsi di sektor pendidikan, yang krusial bagi kemajuan bangsa, diyakini telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.597.888.662.719,74,” ungkap Jaksa.

Jaksa juga merinci bahwa kerugian negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang dianggap tidak relevan dan tidak memberikan manfaat, mencapai USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621.387.368.770.

Bahkan, jaksa menyatakan pengadaan chromebook yang dilakukan pada periode 2020 hingga 2022, diduga kuat bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi. Hal ini dinilai mengabaikan kualitas pendidikan di jenjang usia dini, dasar, dan menengah di seluruh Indonesia.

“Sehingga kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Selain itu, terdakwa terbukti berbelit-belit selama proses persidangan,” tandas Jaksa.

Di sisi lain, satu hal yang dipertimbangkan jaksa sebagai faktor meringankan tuntutan adalah fakta bahwa Nadiem Makarim belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Nadiem Makarim dituntut melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dipadukan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terakhir Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ringkasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Apabila tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani hukuman tambahan 9 tahun penjara.

Tuntutan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk perbuatannya yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pemerataan kualitas pendidikan. Kerugian negara yang timbul dari pengadaan cloud device management dan chromebook diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sementara kekayaan terdakwa diduga meningkat tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Advertisements