
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/05). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan ancaman subsider sembilan tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga merugikan keuangan negara. Pihak jaksa menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer. Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut adalah dampak negatif pengadaan barang yang memicu ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelum pembacaan tuntutan, status Nadiem telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/05). Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini telah disidangkan sejak Januari 2026 dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari vendor, pegawai kementerian, hingga para ahli.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/05), Nadiem berdalih bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia mengaku merekrut tenaga ahli teknologi berpengalaman untuk menjalankan mandat tersebut. Selain itu, Nadiem membantah tuduhan penerimaan keuntungan Rp809 miliar. Menurutnya, angka tersebut merupakan transaksi korporasi terkait akuisisi PT Gojek Indonesia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang tidak melibatkan dana masuk ke kantong pribadinya.
Selain Nadiem, kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan konsultan perorangan Ibrahim Arief. Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman berkisar antara empat hingga 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Inti Tuntutan dan Indikasi Konflik Kepentingan
Jaksa menilai keputusan Nadiem untuk menetapkan penggunaan Chromebook pada tahun 2020 tanpa melalui survei harga yang memadai telah merugikan negara. Selain itu, terdapat dugaan konflik kepentingan dengan Google Asia Pasifik. Jaksa menyoroti investasi penyertaan modal sebesar US$349,9 juta yang dikaitkan dengan penunjukan langsung produk Google tersebut. Nadiem juga dianggap gagal menjelaskan asal-usul kenaikan harta kekayaannya yang mencapai Rp4,87 triliun, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan digitalisasi ini.
Perbedaan Pendapat Majelis Hakim
Vonis terhadap Ibrahim Arief atau Ibam diwarnai dengan dissenting opinion dari dua anggota majelis hakim, yakni Andi Saputra dan Eryusman. Keduanya menilai Ibam tidak bersalah karena tidak memiliki keterkaitan peran dalam tindak pidana tersebut. Ibam disebut hanya memberikan masukan teknis secara umum dan telah mengingatkan kementerian mengenai kelemahan Chromebook, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang tidak stabil di wilayah 3T.
Kesaksian Sepanjang Persidangan
Sejumlah saksi memberikan keterangan yang memperjelas alur kasus ini. Mantan Direktur SMP Mulyatsyah mengakui menerima uang dari rekanan yang kemudian didistribusikan kepada pimpinan direktorat. Sementara itu, Sri Wahyuningsih mengaku dipaksa menandatangani dokumen teknis tanpa sempat melakukan kajian mendalam. Kesaksian lainnya dari Gogot Suharwoto, mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, mengungkapkan bahwa Chromebook sebenarnya sempat dinilai tidak efektif oleh kementerian pada 2019, namun pengadaan tetap dilanjutkan oleh Nadiem.
Banyak saksi juga menyoroti peran dominan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang dinilai memiliki kendali besar dalam kebijakan anggaran dan pengadaan. Meski Nadiem sempat mengklaim pengadaan Chromebook adalah langkah mitigasi learning loss saat pandemi, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada temuan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata dan menyebabkan pemborosan anggaran negara yang masif.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai total Rp5,679 triliun dengan ancaman subsider sembilan tahun penjara jika tidak dipenuhi. Tuntutan ini didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk dugaan konflik kepentingan dengan Google serta kegagalan dalam menjelaskan asal-usul kenaikan harta kekayaan pribadi.
Nadiem membantah tuduhan tersebut dengan berdalih bahwa kebijakan digitalisasi merupakan arahan presiden dan transaksi keuangan yang dipersoalkan merupakan murni aksi korporasi. Kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk mantan pejabat kementerian yang telah divonis bersalah serta satu orang staf khusus yang masih berstatus buron. Meskipun Nadiem mengklaim pengadaan bertujuan mengatasi hambatan pendidikan selama pandemi, jaksa tetap menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata dan penuh dengan penyalahgunaan wewenang.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia