Iran Gugat AS ke Mahkamah Internasional, Tuntut Ganti Rugi Sanksi Militer

JogloNesia – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memuncak ke level baru. Pemerintah Iran secara resmi melayangkan gugatan terhadap Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan serangan militer dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Washington terhadap Teheran.

Advertisements

Gugatan yang diajukan dalam rentang Februari hingga Maret 2026 ini mencakup sejumlah poin krusial, mulai dari serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi yang mencekik, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer. Berdasarkan laporan Kantor Berita Mizan pada Selasa (12/5), langkah ini merupakan eskalasi diplomatik paling signifikan setelah rentetan konflik militer yang melanda kedua negara sepanjang tahun 2025.

Dalam dokumen resmi gugatannya, Teheran menuding Amerika Serikat telah melanggar kewajiban internasional selama operasi militer yang berlangsung pada Juni 2025. Iran menuntut agar pengadilan arbitrase memerintahkan AS untuk segera menghentikan segala bentuk campur tangan dalam urusan domestik mereka. Selain itu, Teheran menuntut kompensasi penuh atas kerusakan fisik maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan tekanan Washington.

Dasar Hukum Gugatan

Advertisements

Langkah hukum Iran bersandar pada Perjanjian Aljazair 1981, yang merupakan landasan bagi pembentukan Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat di Den Haag. Perjanjian ini pada dasarnya dirancang untuk menyelesaikan sengketa antarnegara sekaligus menegaskan prinsip nonintervensi. Teheran menilai tindakan AS dalam konflik terbaru merupakan pelanggaran nyata terhadap pakta historis tersebut.

Hubungan kedua negara semakin memburuk setelah Amerika Serikat dan Israel meluncurkan serangan ke wilayah Iran pada 28 Februari lalu. Sebagai tindakan balasan, Iran menyasar wilayah Israel serta fasilitas militer AS yang berada di kawasan Timur Tengah. Meskipun pada awalnya Washington dan Tel Aviv berdalih bahwa operasi tersebut ditujukan untuk memitigasi ancaman program nuklir, belakangan mereka secara terbuka mengaitkan operasi tersebut dengan upaya perubahan kekuasaan di Teheran.

Upaya perdamaian sempat tercatat ketika kedua pihak menyepakati gencatan senjata pada 7 April 2026 dan melanjutkan perundingan di Islamabad, Pakistan. Sayangnya, diplomasi tersebut menemui jalan buntu tanpa menghasilkan kesepakatan konkret. Situasi diperparah dengan kebijakan blokade pelabuhan-pelabuhan Iran oleh Amerika Serikat yang semakin menekan ekonomi Teheran.

Hingga saat ini, komunitas internasional melalui berbagai mediator terus berupaya membuka jalur negosiasi guna meredam potensi konflik yang lebih luas di Timur Tengah. Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pernyataannya pada 4 Mei lalu kembali menegaskan bahwa agenda utama Washington tetap difokuskan pada upaya memastikan Iran tidak memiliki akses terhadap senjata nuklir.

Ringkasan

Pemerintah Iran secara resmi menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum internasional, serangan militer, dan penerapan sanksi ekonomi yang merugikan. Gugatan yang diajukan antara Februari hingga Maret 2026 ini menuntut penghentian campur tangan AS serta kompensasi penuh atas kerusakan fisik dan ekonomi yang dialami Iran. Langkah hukum ini didasarkan pada Perjanjian Aljazair 1981 yang mengatur penyelesaian sengketa serta prinsip nonintervensi antarnegara.

Ketegangan ini dipicu oleh eskalasi konflik militer yang melibatkan serangan terhadap fasilitas nuklir dan upaya perubahan kekuasaan di Iran sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Meskipun sempat terjadi gencatan senjata dan perundingan di Islamabad, upaya diplomasi tersebut menemui jalan buntu akibat kebijakan blokade pelabuhan yang terus dilakukan AS. Saat ini, komunitas internasional terus berupaya mendorong negosiasi di tengah penegasan AS untuk terus menghalangi akses Iran terhadap senjata nuklir.

Advertisements