Ketua MPR RI Ahmad Muzani secara tegas telah melayangkan teguran kepada dua juri yang terlibat dalam polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakadilan dalam pemberian nilai yang memicu protes publik beberapa waktu lalu.
Kedua figur yang mendapatkan teguran tersebut adalah Dyastasita Widya Budi, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, serta Indri Wahyuni, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Selain teguran lisan, pihak MPR kini tengah mempertimbangkan pemberian sanksi administratif lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Ahmad Muzani memastikan bahwa untuk pelaksanaan ulang babak final LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar, seluruh komposisi juri akan diganti dengan pihak independen guna menjamin objektivitas kompetisi.
“Dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya tetap Sekretariat Jenderal MPR, tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen dan tidak terlibat dalam proses kemarin. Tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR dalam jajaran juri tersebut,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait status kepegawaian kedua juri tersebut, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengungkapkan bahwa salah satu sanksi nyata yang telah dijatuhkan adalah penonaktifan mereka dari seluruh rangkaian kegiatan LCC Empat Pilar pada tahun 2026. Menurutnya, evaluasi internal masih terus berjalan secara mendalam.
Siti menjelaskan bahwa sanksi administratif tambahan akan dikaji dengan mengacu pada aturan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya dan ada prosesnya. Karena baru hari ini kami berkomunikasi dengan pimpinan MPR, maka kami akan melihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN untuk melihat apakah ada unsur yang berkaitan dengan pelanggaran regulasi di sana,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai absennya permohonan maaf personal dari kedua juri, Siti menekankan bahwa permohonan maaf yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kesekretariatan sudah mewakili keseluruhan penyelenggaraan kegiatan. Ia menilai kesalahan tersebut adalah tanggung jawab kelembagaan.
“Juri ini adalah perwakilan dari kesekretariatan. Jadi, permohonan maaf dari kesekretariatan yang disampaikan beberapa hari lalu sudah mewakili satu kegiatan tersebut. Artinya, ini bukan lagi soal personal, melainkan kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf kepada publik,” tegas Siti.
Polemik ini sendiri bermula dari insiden penilaian yang dinilai tidak konsisten dalam babak final LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 9 Mei 2026. Dalam kompetisi tersebut, regu dari SMAN 1 Pontianak dijatuhi nilai minus 5 karena jawabannya dianggap salah. Namun, secara kontroversial, regu SMAN 1 Sambas yang memberikan jawaban serupa justru dianugerahi nilai 10 karena dianggap benar oleh dewan juri. Ketidakadilan inilah yang memicu evaluasi besar-besaran di tubuh MPR RI.
Ringkasan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan teguran keras kepada dua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat akibat ketidakadilan dalam proses penilaian. Polemik ini dipicu oleh perbedaan nilai yang diberikan pada jawaban serupa antara SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas. Sebagai konsekuensi awal, kedua juri tersebut telah dinonaktifkan dari seluruh rangkaian kegiatan lomba untuk tahun 2026.
Sekretariat Jenderal MPR saat ini sedang mengkaji sanksi administratif lebih lanjut sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara. Untuk menjaga objektivitas, babak final kompetisi akan diulang dengan menghadirkan juri independen yang tidak berasal dari unsur kesekretariatan. Pihak MPR juga menegaskan bahwa permohonan maaf secara kelembagaan telah disampaikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia