Saham Keluar dari MSCI, OJK: Bukan Fenomena Unik di Indonesia

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mendepak sejumlah emiten dari daftar indeks mereka merupakan bagian dari mekanisme tinjauan berkala yang bersifat global, bukan fenomena yang hanya menimpa pasar modal Indonesia.

Advertisements

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa perubahan komposisi indeks MSCI didasarkan pada parameter objektif seperti kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar (free float), likuiditas, hingga dinamika harga saham. Menurutnya, penyesuaian ini terjadi merata di seluruh kawasan Asia Pasifik selama periode tinjauan kali ini.

“Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di hampir seluruh pasar Asia Pasifik. Ini mencerminkan penyesuaian alokasi portofolio global dan dinamika pasar yang luas di kawasan, bukan semata isu spesifik Indonesia,” ujar Friderica, Rabu (13/5/2026).

Ia memaparkan, sejumlah negara besar lainnya pun mengalami hal serupa. Sebagai contoh, Jepang mencatat 14 emiten keluar dari MSCI Global Standard Index, Taiwan tujuh emiten, Malaysia enam emiten, dan Korea tiga emiten. Bahkan China, meski menambah 22 emiten, juga harus merelakan 24 emiten lainnya keluar dari daftar tersebut.

Advertisements

Meski demikian, OJK menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk terus memperkuat kualitas pasar modal nasional. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas pasar, likuiditas, basis investor, serta tata kelola (governance) emiten agar daya saing pasar modal Indonesia tetap berkelanjutan. Friderica memastikan bahwa fundamental sektor jasa keuangan Indonesia tetap resilien, sehingga volatilitas jangka pendek tidak akan menggeser komitmen OJK dalam membangun pasar yang transparan dan kredibel.

Sebagai informasi, hasil tinjauan MSCI May 2026 Index Review resmi mengeluarkan enam saham dari MSCI Global Standard Index, yakni PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Selain itu, sejumlah saham juga dihapus dari MSCI Global Small Cap Index, termasuk di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), serta beberapa emiten lainnya seperti DSNG, MIDI, MIKA, MSIN, TKIM, APIC, SSMS, dan TAPG.

Pasca-pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat bergerak melemah di kisaran 1,38 persen pada pembukaan perdagangan Rabu. Namun, OJK menilai pelemahan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mencerminkan kepanikan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan, menambahkan bahwa tidak ada saham terdampak yang mengalami kondisi auto rejection bawah, sehingga koreksi yang terjadi dianggap sebagai reaksi pasar yang normal.

“Langkah ini merupakan konsekuensi jangka pendek dari proses reformasi integritas yang sedang kami jalankan. Kami melihatnya justru sebagai momen perbaikan untuk membentuk landasan baru bagi pasar modal Indonesia yang lebih berkualitas ke depan,” tegas Hasan.

Menurut OJK, transparansi yang ditunjukkan melalui penyesuaian indeks ini justru menjadi dasar bagi pasar modal untuk semakin kredibel. OJK pun menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal saham-saham yang berpotensi menjadi pilihan investasi utama bagi investor domestik maupun global di masa depan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan sejumlah emiten dari indeks MSCI merupakan bagian dari tinjauan berkala global dan bukan fenomena yang hanya terjadi di pasar modal Indonesia. Perubahan komposisi ini didasarkan pada parameter objektif seperti kapitalisasi pasar, likuiditas, dan jumlah saham beredar, yang juga berdampak pada pasar negara lain di kawasan Asia Pasifik. Pihak OJK menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi wajar dari dinamika pasar global dan penataan portofolio internasional.

Menanggapi hal tersebut, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas, integritas, serta tata kelola emiten guna meningkatkan daya saing pasar modal nasional. Meskipun indeks sempat melemah pasca-pengumuman, OJK menilai koreksi tersebut masih dalam batas wajar dan mencerminkan reaksi pasar yang normal. OJK akan terus mengawal fundamental sektor jasa keuangan agar tetap resilien dan transparan bagi investor domestik maupun global.

Advertisements