Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

JogloNesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Advertisements

Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan surat tuntutannya, menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara setelah masa tahanan sementara dikurangi.

Tak hanya kurungan badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan masa hukuman kurungan selama 190 hari.

Lebih lanjut, jaksa menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Menurut jaksa, uang pengganti tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dilunasi, maka negara berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika aset tersebut tetap tidak mencukupi, maka hukuman penjara Nadiem akan ditambah selama 9 tahun.

Advertisements

Pertimbangan Jaksa dalam Tuntutan

Dalam menyusun tuntutan, pihak kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan korupsi di sektor pendidikan ini juga dianggap menghambat kualitas serta pemerataan pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp 1.597.888.662.719,74. Kerugian tersebut melibatkan Nadiem bersama beberapa pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan. Selain itu, terdapat kerugian negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, yakni sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.368.770, berdasarkan kurs periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Di sisi lain, satu-satunya poin yang dianggap meringankan adalah fakta bahwa Nadiem belum pernah tersangkut kasus hukum atau dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Prostitusi Anak Libatkan WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

Ringkasan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total miliaran rupiah. Jika uang pengganti tidak dilunasi, asetnya dapat disita atau hukuman penjaranya akan ditambah 9 tahun.

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat kualitas pendidikan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun, termasuk pengadaan cloud device management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat. Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah Nadiem belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Advertisements