
Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar pada 23 April 2026. Aktor tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I sebagai perantara saat masih berada di Rutan Salemba. Kini, ia resmi dipindahkan kembali ke Lapas High Risk Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.
Aditya Zoni, adik dari Ammar Zoni, membagikan momen saat kakaknya dipindahkan. Ia mengaku bahwa pihak keluarga sempat tidak mengetahui proses pemindahan tersebut secara langsung karena dilakukan secara mendadak pada Sabtu subuh. “Waktu dipindahkan kan malam, ya, subuh Sabtu pekan lalu. Kami baru tahu besok paginya. Saya dihubungi pihak Lapas bahwa Bang Ammar sudah dipindahkan. Jadi, memang tidak ada kesempatan komunikasi saat keberangkatan,” ujar Aditya saat ditemui di Bendungan Hilir, Rabu (13/5).
Sebelum dipindahkan, Aditya sempat menjenguk sang kakak pada hari Selasa. Dalam pertemuan itu, Ammar mencurahkan isi hatinya terkait pengalaman traumatis yang ia rasakan selama berada di Nusakambangan. Ammar mengaku merasa terpukul karena ia merasa hanya berstatus sebagai pemakai narkoba, namun harus menghadapi penahanan di lapas berisiko tinggi.
“Dia sudah pasrah, tapi tetap ada ketakutan. Dia selalu bilang bahwa dia trauma karena merasa hanya seorang pemakai. Dia bercerita tentang kondisi di sana yang tidak nyaman, tidurnya harus menekuk kaki. Dia bahkan khawatir bisa lumpuh jika terlalu lama berada di sana,” tambah Aditya.

Selain kondisi fisik, Ammar juga mengeluhkan minimnya akses terhadap cahaya alami. Menurut penuturan Aditya, akses untuk melihat sinar matahari sangat terbatas, yakni hanya dua kali dalam seminggu. Kondisi inilah yang membuat Ammar merasa sangat tersiksa dan tertekan selama berada di dalam lapas.
“Saya tahu karakter abang saya. Saat dia berbohong atau benar-benar ketakutan, saya bisa melihatnya. Dari matanya, saya melihat dia benar-benar takut jika harus kembali ke sana,” ungkap Aditya.

Menanggapi kekhawatiran keluarga, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memberikan klarifikasi bahwa pemindahan ke Nusakambangan merupakan prosedur wajib untuk menjalani asesmen. Menurutnya, proses ini justru penting untuk menentukan status hukum dan penempatan Ammar ke depannya.
“Kembalinya Ammar ke sana adalah untuk kepentingannya juga. Status high risk ini kan melekat padanya, sehingga harus diuji melalui asesmen. Ammar sendiri sudah menyatakan kesiapannya dan telah menyiapkan segala keperluannya,” jelas Jon Mathias.
Pihak keluarga kini hanya bisa berharap agar proses asesmen tersebut dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Aditya menyatakan bahwa harapan utama mereka adalah agar setelah proses tersebut selesai, Ammar dapat segera dipindahkan kembali ke Jakarta agar lebih dekat dengan keluarga.
“Mudah-mudahan asesmennya cepat keluar, ya, supaya bisa menjadi medium agar kami dapat mengajukan perpindahan kembali ke Jakarta,” tutup Aditya.
Ringkasan
Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan setelah divonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika. Pihak keluarga, melalui sang adik Aditya Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar merasa sangat tertekan dan trauma karena kondisi fasilitas yang dinilai tidak layak, seperti ruang tahanan yang sempit dan minimnya akses sinar matahari. Ammar bahkan sempat mengkhawatirkan kondisi kesehatannya akibat lingkungan lapas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan prosedur wajib untuk menjalani asesmen guna menentukan penempatan hukum selanjutnya. Pihak keluarga berharap proses asesmen tersebut dapat berjalan cepat agar Ammar segera dipindahkan kembali ke Jakarta. Saat ini, keluarga hanya bisa mendukung dan memantau perkembangan proses hukum tersebut dari jauh.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia